Cair Rp1 Juta! Kirim Limit AKULAKU ke E-Wallet DANA, OVO dan Gopay, Caranya Sangat Mudah

Cair Rp1 Juta! Limit Akulaku bisa Cair ke E-Wallet DANA, OVO, Gopay, Caranya Sangat Mudah
Cair Rp1 Juta! Limit Akulaku bisa Cair ke E-Wallet DANA, OVO, Gopay, Caranya Sangat Mudah (Foto ilustrasi:Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Inilah informasi cara mencairan limit Akulaku yang bisa dikirim ke saldo DANA, OVO, dan GoPay sebanyak Rp 1 juta yang mudah dilakukan.

Bagi kamu yang sedang membutuhkan pijaman dadakan, pinjaman online (pinjol) dari Akulaku dapat menjadi solusi.

Kamu bisa mencairkan limit Akulaku menjadi saldo e-wallet yang bisa digunakan untuk transaksi online atau di transfer ke bank.

Bacaan Lainnya

Akulaku adalah unicorn fintech Asia Tenggara yang menyediakan fasilits kredit konsumen, perbankan digital, manajemen kekayaan, dan pialang asuransi.

Sebagai aplikasi yang dikembangkan oleh PT Pintar Inovasi Digital, Akulaku merupakan aplikasi yang aman dan legal digunakan karena sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir akulakufinance.co.id, PT Akulaku Finance Indonesia, secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

Nah, untuk kamu yang sedang membutuhan dana, dapat mengajukan pinjaman yang bisa dicairkan ke e-wallet seperti DANA, OVO, GoPay, dan lain-lain.

Pengguna baru Akulaku dapat mencairkan pinjaman Akulaku ke e-wallet mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp1 juta tanpa jasa dan aplikasi tambahan.

Sebelumnya, mari simak persyaratan untuk mendapatkan limit pinjaman di aplikasi Akulaku berikut ini.

Syarat Pendaftaran Akulaku

Secara umum, persyaratan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman di Akulaku adalah:

  • Berusia minimal 18 tahun;
  • Memiliki KTP/paspor yang masih berlaku;
  • Memiliki nomor telepon aktif dan dapat dihubungi;
  • Memiliki e-mail aktif saat pendaftaran;
  • Mempunyai rekening bank pribadi untuk pencairan dana pinjaman.

Peroses pengajuan limit..

Pos terkait