Apakah ‘Kya Pinjaman Online’ Legal atau Ilegal?
Menurut pantauan Topsumbar.co.id (15/08/2023), aplikasi ‘Kya Pinjaman Online’ merupakan aplikasi tidak resmi, karena tidak tersedia di Google Play Store maupun di App Store.
Dan pantauan lebih lanju dari berbagai sumber, Kya Pinjaman Online adalah platform layanan aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak OJK telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan layanan keuangan ilegal. Karena aplikasi yang tidak memiliki legalitas dan dianggap sebagai aplikasi ilegal.
Hal ini berkaitan dengan keamanan data pengguna yang mendaftar dan menggunakan aplikasi ini.
Selain itu, menurut sumber lainnya mengatakan bahwa Kya Pinjaman Online meminta pengguna untuk membayar biaya keanggotaan terlebih dahulu.
Inilah yang menjadi permasalahan bagi pengguna, pihak aplikasi meminta uang untuk biaya keanggotaan tambahan dan pengelolaan yang lebih besar nantinya.
Untuk itu, kamu perlu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan limit pinjaman tinggi yang diberikan sebuah aplikasi pinjol untuk mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari.
Itulah informasi mengenai pinjaman online yang langsung cair ke DANA tanpa menggunakan KTP lengkap dengan review aplikasi Kya Pinjaman Online. semoga bermanfaat. (bQx)
Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi. Topsumbar.co.id tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengguna.