Bimtek Jurnalistik Media Kampus !

Catatan : Kamsul Hasan

Saat zoom meeting dengan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Kesekjenan DPR RI, pada Selasa 22 Agustus 2023 kami diberikan 18 pertanyaan inti.

Pertanyaan itu berkembang dan didalami melalui wawancara via zoom meeting. Proses pengumpulan data ini diperlukan sebagai fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu pertanyaannya apakah terjadi disharmoni atau tumpang tindih perundangan. Saya yang ditugaskan organisasi untuk menjawab ini langsung menjawab iya, masih terjadi tumpang tindih.

Jawaban itu dikejar, “Tolong data pembuktian atas disharmoni itu,” ujar anggota tim. Saya pun memberikan surat panggilan polisi kepada orang yang berstatus wartawan.

“Saya baru dapat copy undangan polisi untuk wartawan di Aceh terkait pemberitaan warga melakukan demo kepada pengusaha batubara,” jelas saya.

Sebelumnya ada undangan kepada dua orang yang berstatus wartawan di Bengkulu. Bila yang di Aceh gunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE di Bengkulu dengan Pasal 310 KUHP.

Jauh sebelumnya pada saat liputan demo sejumlah wartawan juga diperiksa, termasuk media kampus yang berstatus mahasiswa.

Pertanyaannya kenapa disebut media kampus seperti pada spanduk pelatihan atau bimtek ? Pers Kampus sudah tidak ada lagi.

Pers Kampus “hidup” pada rezim UU No. 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers. Sekarang ini hanya ada satu yaitu pers nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Jadi selama yang digunakan adalah surat keputusan rektor atau lembaga perguruan tinggi maka disebut media kampus. Bila ingin menjadi “pers kampus” harus memiliki badan hukum Indonesia.

Terkait badan hukum yaitu PT, koperasi dan yayasan juga menjadi pertanyaan. Pemerintah sudah membuat badan hukum murah yaitu PT Perseorangan tetapi belum ada kepastian apakah bisa jadi badan hukum perusahaan pers.

Pasal 1 angka 2 UU Pers sekarang mensyaratkan perusahaan pers bersifat khusus tidak boleh dicampur dengan kegiatan usaha lainnya.

Dewan Pers dalam melaksanakan perintah perintah itu selalu melihat Pasal 3 pada akta notaris. Sementara PT Perseorangan tidak memiliki akta notaris.

Foto ilustrasi
Bimtek kepada mahasiswa dari belasan perguruan tinggi

Jakarta, 23 Agustus 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait