TOPSUMBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan (Faskes), seperti di puskesmas maupun rumah sakit tidak ada kendala dalam segi pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin.
Oleh karena itu kepada masyarakat diminta untuk bisa memastikan kartu kepesertaan BPJS kesehatannya benar-benar aktif.
Sedangkan kepada bidan desa dan jajaran puskesmas juga diminta proaktif memberikan dorongan kepada masyarakat saat memberikan pelayanan medis, agar masuk sebagai peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska di ruang kerjanya, Kamis, 3 Agustus, terkait beredarnya informasi adanya bayi yang tertahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Zein Painan, karena orang tuanya tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah rakit setelah melakukan persalinan.
“Kita tidak menginginkan ada masyarakat miskin yang terlantar di rumah sakit akibat tidak memiliki biaya untuk berobat. Untuk itu saya mengimbau kepada semua masyarakat, terutama masyarakat miskin agar memastikan diri dan keluarganya tercatat sebagai peserta BPJS kesehatan aktif yang berasal dari PBI,” katanya.
Selanjutnya, terkait informasi tentang adanya seorang bayi yang tertahan karena orang tuanya tidak memiliki biaya persalinan, perlu juga diluruskan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di mata publik, dan itu hanyalah persoalan mis komunikasi.
Dalam kesempatan itu Mawardi juga mengimbau kepada ibu hamil agar memeriksakan kehamilannya sebanyak enam kali selama kehamilannya kepada bidan desa atau puskesmas.
“Disamping memeriksa kehamilannya, tenaga kesehatan seperti bidan atau dokter puskesmas juga diminta memastikan kepesertaan BPJS nya aktif atau tidak. Kalau dia tidak peserta maka saya minta di input namanya oleh petugas puskesmas untuk didaftarkan ke Dinas Kesehatan melalui PBI tadi, sebab ini sudah kita instruksikan ke jajaran puskesmas melalui Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, dr.Syahrizal Antoni menegaskan bahwa pihaknya memang telah menginstruksikan kepada semua kepala puskesmas di daerah itu agar dapat memastikan semua ibu hamil kepesertaan BPJS nyak aktif.
“Jika ibu hamil itu tidak masuk sebagai peserta BPJS kesehatan dan juga berasal dari keluarga miskin, maka saya minta namanya agar diinput untuk didaftarkan ke Dinas Kesehatan. Jika kartunya tidak aktif, maka diminta pula untuk mengaktifkannya,” ingat dia.
Sementara itu Direktur RSUD dr M Zein Painan, Muhammad Fahriza menjelaskan bahwa pasien dengan nama Mela Puspita, warga Nagari Pasia Palangai itu awal masuknya merupakan pasien umum.
“Ny Mela Puspita Sari ini masuk hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, pukul 04.00 WIB untuk melahirkan, dan bayinya lahir pukul 05.30 WIB sebagai pasien umum, karena kartu PBI pasien tidak aktif. Selanjutnya bayi dirawat diruang NICU karena kondisinya tidak bagus,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu, 26 Juli petugas dapat informasi dari keluarga pasien bahwa ada orang yang menguruskan untuk biaya pengobatan.
Pada hari Kamis, 27 Juli (hari ketiga red) pukul 09.27 WIB, pegawai RSUD dr M Zein Painan atas nama Yusma Dekawati, mendapat telepon dari Bapak Novermal, meminta bantuan menyerahkan uang kepada keluarga pasien Ny Mela Puspita Sari sebanyak Rp 800.000 (uang tersebut akan dikirim ke rekening Yusma Dekawati).
Bapak Novermal bilang uang itu untuk biaya pengalihan BPJS PBI ke BPJS mandiri. Setelah uang ditransfer ke rekening Yusma Dekawati pada pukul 09.33 WIB, Yusma Dekawati langsung mengambil uang dan mengantarkan uang tersebut ke keluarga pasien di ruang Kebidanan,” jelasnya.
Dijelaskan lagi bahwa petugas ruang bayi pada pukul 12.00 WIB menyampaikan kepada Bapak Novermal via telepon keluarga pasien bahwa batas pengurusan kartu bayi hanya sampai pukul 15.00 WIB dan sudah hari terakhir (3 x 24 jam dari bayi lahir red).
“Bila kartu ibu tidak aktif maka kartu bayi tidak bisa diusulkan, dan disampaikan biaya bayi sebagai pasien umum sudah mencapai Rp 4,8 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya petugas ruang Bayi sudah mencoba membantu pada pukul 15.00 WIB untuk menginput data pengurusan kartu bayi di rumah sakit, ternyata terbaca kartu ibu ditangguhkan atau tidak bisa dipakai, jadi dari pihak rumah sakit tidak bisa mendaftarkan.
Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB ibu dan ayah bayi minta izin untuk pulang ke kampung cari uang membayar biaya perawatan bayi, dan menitipkan bayinya. Tetapi petugas tidak mengizinkan bila bayinya ditinggal tanpa keluarga.
“Petugas meminta tunggu sampai besok sesuai janji Bapak Novermal akan menguruskan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023. Karena kata keluarga pasien, Bapak Novermal janji akan datang pada hari Jumat tersebut. dan keluarga pasien setuju,” terangnya lagi.
Akhirnya setelah diurus keluarga, kartu BPJS ibu bayi baru aktif pukul 18.00 WIB hari Kamis tersebut, sedangkan untuk pembuatan kartu bayi di RS hanya sampai pukul 15.00 WIB sore.
“Sudah diingatkan juga ke keluarga untuk minta bantuan BPJS membuatkan kartu bayi bersamaan dengan kartu ibu, tapi ternyata tidak bisa,” jelasnya. (Re)