Wawako Ramadhani Sambut Kedatangan Itjen Kemenag RI

Topsumbar – Wakil Wali kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra menyambut kedatangan Tim Auditor Syariah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI yang akan melakukan Audit Kepatuhan Syariah dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Kota Solok, bertempat di aula Kesbangpol, Senin (10/7).

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Asisten I Setdako Solok, Ketua Baznas Kota Solok beserta pengurus, Ketua Tim Kerja Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumbar.

Audit syariah merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menjalankan prinsip syariah. Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional Baznas terhadap prinsip dan aturan syariah.

Bacaan Lainnya

Tim Auditor Syariah Itjen Kemenag RI yang diketuai Feriantin Erlina Indrawati, Pengendali Teknis, Usup Rahman Hakim dan Anggota, Eka Widyaningtias akan melakukan audit selama satu minggu mulai 10 s.d 15 Juli 2023.

Wakil Walikota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya audit ini, merupakan momentum evaluasi untuk membantu Baznas untuk lebih maju lagi.

“Alhamdulillah sejak tahun 2017 pengumpulan ZIS di BAZNAS dari tahun ke tahun semakin meningkat. Harapan kita dari audit syariah ini sebagai momentum evaluasi, juga sebagai proyeksi ke depannya yang lebih baik. Mudah-mudahan kita terselamatkan atas pengeloalan zakat dan sesuai dengan kepatuhan syariah,” Kata Wawako.

Ketua BAZNAS Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, SH sangat berterimakasih kepada Itjen Kementerian Agama RI karena telah menjadikan Baznas Kota Solok sebagai sasaran audit kepatuhan syariah, sebab selama ini BAZNAS Kota Solok belum ada diaudit tim auditor Kemenag.

“Dengan kedatangan Tim Audit Syariah nanti kita akan meminta semacam panduan yang sesuai dengan syariah. Mudah-mudahan membawa berkah bagi Baznas Kota Solok,” tandasnya.

Untuk wilayah Sumatera Barat, Tim Audit Kepatuhan Syariah melakukan audit di dua daerah, yaitu Baznas Kota Solok dan Baznas Kabupaten Padang Pariaman.

Audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Usup Rahman Hakim, selaku pengendali teknis, ada empat hal yang akan diaudit oleh Tim Auditor, yaitu manajerial tata kelola, penerimaan zakat, penyaluran dana, terkait dengan kinerja yang dilakukan Baznas dan transparansi sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. (gra)

Pos terkait