Topsumbar — Korban penganiayaan inisial JL 23 tahun sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/17/VII/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/ Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar, tanggal 02 Juli 2023,tentang perkara diduga tindak pidana penganiayaan, verifikasi pemberitaan dikeluarkan wartawan beberapa media online.
Pasalnya dari beberapa pernyataan dalam pemberitaan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini disampaikan korban JL secara langsung saat duduk bersama di Palanta Mediasi Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, Kamis (06/07/23).
Menurutnya, isi pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan media online tentang dugaan adanya pemaksaan dalam perdamaian, hal tersebut tidak benar sama sekali. Tidak ada penekanan dari pihak manapun, karena diantara kedua belah pihak benar-benar sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Karena kami, kedua belah pihak dengan sadar, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian dengan cara kekeluargaan. Sementara pihak Kepolisian dihadiri langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, beserta anggota bersama Wali Nagari Sungai Dareh dan perangkat, Ketua Pemuda Nagari, dan para tokoh masyarakat Nagari Sungai Dareh, hanya sebagai mediator dalam perkara Perdamaian tersebut,” kata JL.
Ia juga menambahkan, kedua belah pihak dengan sadar, dan mengakui kesalahan masing-masing. Sehingga, kasus tersebut disepakati tidak berlanjut ke ranah hukum negara. Dengan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tentunya saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada Kapolsek, beserta wali nagari, serta tokoh masyarakat Sungai Dareh, dan Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh yang telah membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa ditingkat bawah. Sehingga dengan perdamaian ini, kedepannya lebih mempererat hubungan kekeluargaan antara kami kedua belah pihak,” terang JL ketika berada di Polsek Pulau Punjung.
“Intinya, Saya secara pribadi telah mencabut laporan polisi, nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/ Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 02 Juli 2023, dan menyetujui permasalahan ini diselesaikan ditingkat bawah dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan pelapor, dan terlampir, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan menempuh penyelesaian secara restorative justice (penyelesaian tingkat bawah).
“Atas adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka kepolisian sebagai fasilitator menyelesaikan perkara di luar pengadilan, sesuai dengan peraturan Kapolri No: 8/2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penyelesaian ditingkat bawah ini tentunya pihak penyidik telah melalui beberapa tahapan dan proses serta mekanisme lengkap. Berupa hasil gelar perkara telah terpenuhi, syarat formil dan materil. Sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice, jelas Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri.
Saat perdamaian itu, selain dihadiri langsung kedua belah bersengketa, juga dihadiri oleh Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri, Wali Nagari Sungai Dareh Irwandi, Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh Encol Wijaya, serta tokoh masyarakat Nagari Sungai Dareh.
Diketahui beberapa media online yang sempat memberitakan yakni di posbandung.com menyebutkan “Viral Vidio Pengeroyokan Di Kafe Pulau Punjung Hp Milik Toni Yang Merekam Kejadian Dirusak Pelaku Bersama Oknum Polisi”, media posindonesia.net menulis “Ketika Korban Dikeroyok Dipukuli Ditendang Beberapa Orang Dalam Vidio Bagaimana Pak, Orang Kita Nias Dipukuli Secara Dikeroyok Di Kafe,” dan media kabarinvestigasi.id, memberi judul ” Diduga Ada Yang Tidak Beres Terkait Cara Perdamaian Atas Penganiayaan Di Polsek Pulau Punjung”.
Salah seorang saksi Badri Alaina juga tegas membantah pemberitaan beberapa media di atas mengatakan semua itu tidak benar sebab dirinya mengikuti alur kejadian dari awal terjadi kasus sampai ke perdamaian antara kedua belah pihak.
(Yan)