Tim Karanggo Polres Padang Panjang Amankan Lima Orang Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja Kering

Topsumbar– – Tim Karanggo dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang amankan lima orang penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering pada selasa 18 juli 2023.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, menjelaskan kelima orang penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering tersebut, masing-masing berinisial, ER (35), IW (37), AZ (42), MB (20) dan FS (22).

“Kelimanya diamankan pada Selasa malam di dua lokasi berbeda,” jelas AKP Yaddi melalui keterangan tertulis dirilis Paur Humas Polres Padang Panjang, Bripka Ciputra, Kamis (20/7/2023).

Bacaan Lainnya

AKP Yaddi yang juga ketua Tim Karanggo, menerangkan ER, IW, dan AZ diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada pukul 19.00 WIB.

“Ketiganya kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik, dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan di dalam kotak rokok surya,” terang AKP Yaddi.

“Sementara dua orang lagi, yakni MB dan FS kami amankan di halaman masjid Baitur Rahman, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat dua jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua orang penyalahguna narkotika tersebut saat di tangkap,” sambungnya.

Dituturkan AKP Yaddi, penangkapan kelima orang penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering ini, merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padang Panjang.

“Apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di kota Padang Panjang ini, dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi,” tuturnya.

Terakhir, disampaikan AKP Yaddi, kelima orang penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1), 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,” pungkas AKP Yaddi.

(AL)

Pos terkait