Tidak Bisa Ajukan Pinjaman Karena Blacklist BI Checking OJK? Simak Trik dari 4 Kasus Berikut

Cara Membersihkan Nama Kena Blacklist Bi Checking Atau Slik OJK
Cara Membersihkan Nama Kena Blacklist Bi Checking Atau Slik OJK (foto: Topsumbar)

Topsumbar – Dalam mengajukan pinjaman pada bank mana pun, tentunya ada aturan terkait ketentuan dari riwayat kredit debitur sebelumnya.

Misalnya jika kamu memiliki riwayat kredit Kol 4 dan 5, maka akan susah mengajukan pada pinjaman bank selanjutnya meski cicilan sebelumnya telah lunas.

Berbeda jika kamu baru memiliki riwayat kredit kol 1 dan 2 dengan artian cicilan berstatus lancar, maka kredit masih dapat dicairkan setelah pengajuan.

Bacaan Lainnya

Pada artikel ini, terdapat penjabaran terkait 4 kasus nasabah yang memiliki daftar riwayar kredit tersebut dan ada trik dan tips agar bisa mengajukan pinjaman lainnya.

Penjabaran itu dirangkum dari penjelasan Youtuber Evan Al Zaed pada videonya yang berjudul Cara Membersihkan Nama Kena Blacklist Bi Checking Atau Slik OJK, pada artikel ini.

Baca juga: Penyebab Pinjaman Bank Ditolak Karena Ada 3 Penilaian Karakter Terhadap Calon Debitur, Ini Penjelasannya

Trik Bersihkan Nama di BI Checkinhg dan OJK

1. Status Kol 5 BI Checking

Untuk diketahui, bahwa riwayat kredit yang masih aman dan lancar menurut Evan Al Zaed yaitu Kol 1 dan 2 karena masih berstatus riwayat kredit lancar dan sudah lunas.

Apabila kamu memiliki riwayat kredit Kol 1 dan 2 di BI Checking dengan status sudah lunas, kamu bisa langsung dapat mengajukan pinjaman lain secara otomatis.

Berbeda jika riwayat kreditmu berstatus kol 4 dan 5 meski sudah lunas, dimana kamu harus menunggu waktu pemutihan selama kurang lebih setahun dulu sebagai tips pengajuan pinjaman selanjutnya.

Misalnya riwayat kreditmu Kol 4 dan baru melunasi pinjaman pada Februari 2023, maka pengajuan pinjaman lain tidak akan diterima jika kamu mengajukan pada Maret 2023. Kamu harus menunggu sampai Maret 2024 dulu ya.

Sementara jika riwayat kreditmu Kol 5 dan sudah lunas, tetap bisa mengajukan pinjaman lain secara otomatis, tapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Karena ada beberapa bank yang masih menerimana pengajuan kredit dengan riwayat Kol 3.

Pos terkait