Tertibkan Aset, Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan

Topsumbar – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang akan mengambil alih pengelolaan pasar sayur Bukit Surungan yang selama ini pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pengambilalihan pengelolaan tersebut dalam rangka penertiban aset pemerintah daerah.

Terkait pengambilalihan pengelolaan pasar sayur Bukit Surungan yang merupakan salah satu pusat perputaran ekonomi di kota Padang Panjang itu, Pemko Padang Panjang menggelar rapat sosialisasi, Jumat (21/7/2023), di Hall lantai III Balaikota.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada BPBD dan Kesbangpol Kota Padang Panjang, Engki Trinanda saat ditemui di Balaikota setempat usai rapat sosialisasi.

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dipimpin Asisten I Setdako, Syahdanur, SH, didampingi Kabag Hukum Setdako, Rika Fitriani, SH, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Camat Padang Panjang Barat, Lurah Bukit Surungan dan instansi terkait lainnya dilingkup pemko Padang Panjang.

“Rapat sosialisasi itu turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Padang Panjang, AKP. Anggi, Pasi Intel Kodim 0307 Tanah Datar, Lettu. Mardison, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang diwakili Jaksa Fungsional, Andrelia Fiersa, SH.MH, serta puluhan pedagang pasar sayur Bukit Surungan,” kata Enki.

Sementara itu, Asisten I Setdako Padang Panjang, Syahdanur dihubungi Topsumbar.co.id, Sabtu (22/7/2023), mengatakan rapat sosialisasi pengambilalihan pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan merupakan salah satu tahapan dari beberapa tahapan dalam proses pengambilalihan pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan.

“Sosialisasi pengambilalihan pasar sayur Bukit Surungan merupakan tindaklanjut dari perintah Bapak Wali Kota Padang Panjang kepada Tim persiapan pengambilalihan aset pasar sayur Bukit Surungan yang telah dibentuk untuk segera melakukan tindakan tegas agar permasalahan di pasar sayur itu, baik menyangkut aset, pungli, kemacetan dan lain sebagainya bisa diatasi,” ujarnya.

“Dalam rangka pengambilalihan Pasar Sayur Bukit Surungan oleh Pemerintah Kota Padang
Panjang, dirasa perlu mensosialisasikannya kepada Pedagang dan OPD beserta Instansi terkait,” sambungnya.

Dalam rapat sosialisasi kemaren, tutur Syahdanur mengemuka suara pedagang pasar sayur Bukit Surungan yang selama ini menunggu kapan Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil alih pengelolaan pasar sayur tersebut, mengingat selama ini pasar tersebut tidak diurus oleh pihak-pihak yang jelas dan bertanggung jawab.

“Pedagang mengeluh bahwa dalam satu tahun saja sering terjadi pergantian orang yang ditunjuk untuk mengurusi pasar, sehingga pergantian yang tidak jelas tersebut secara tidak lansung telah merugikan pedagang, termasuk menurunnya tingkat kunjungan petani-petani dalam memasarkan hasil produksi mereka ke pasar sayur Bukit Surungan,” ujar Syahdanur menirukan ungkapan para pedagang.

Syahdanur menambahkan, sebelum digelarnya rapat sosialisasi pengambilalihan Pasar Sayur Bukit Surungan, Pemko Padang Panjang melalui Tim persiapan pengambilalihan aset pasar sayur Bukit Surungan yang telah dibentuk dan diketuai Sekdako, Sonny Budaya Putra telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak PT, ASS selaku pengelola yang bekerjasama selama ini.

“Dalam pemberitahuan itu pemko Padang Panjang memberitahukan pihak PT ASS untuk menyerahkan pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan kepada Pemko Padang Panjang, namun pemberitahuan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak PT ASS,” tutur Syahdanur.

Merespons tidak adanya tanggapan dari pihak PT ASS, kembali Pemko Padang Panjang melayangkan pemberitahuan untuk kedua kalinya.

“Pemberitahuan yang kedua ini telah kita layangkan Jumat (21/7/2023), dimana pihak PT ASS sudah harus menyerahkan pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan kepada pemko Padang Panjang paling lambat Senin 24 Juli 2023,” ujar Syahdanur.

Namun bilamana pada Senin nanti pihak PT ASS tidak mengindahkan pemberitahuan yang kedua kalinya itu, maka pemko Padang Panjang akan melayangkan pemberitahuan untuk yang ketiga kalinya.

“Pada pemberitahuan yang ketiga kalinya itu kita berikan waktu satu Minggu, dan bilamana masih tidak direspon maka upaya selanjutnya pemko Padang Panjang bersama tim akan turun ke lokasi Pasar sayur Bukit Surungan untuk kemudian menguasai pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan secara sepihak,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait