Topsumbar – Dengan adanya kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi, Upaya dan Rencana PPLH, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Materi yang disosialisasikan yaitu Kewajiban Pelaku Usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 dan pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok, dengan narasumber dari DLH Teguh Ariefianto, ST, dan Febri Yanti, SH, MH. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balitbang Kota Solok, pada hari Rabu (05/07) dibuka oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH, MH.
Teguh mengatakan, “Setiap usaha dan atau kegiatan harus melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah,” jelasnya
“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3, pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,” tambah Febri.
Sisvamedi juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri
“TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah, kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja,” ucapnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, SH, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan pengahargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah penghargaan Biru untuk objek-objek lainnya,” tambahnya.
Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya.
Adapun peserta sosialisasi adalah Rumah Sakit dan Pelaku Usaha yang memiliki izin lingkungan di Kota Solok. (gra)