Sosialisasi dan Edukasi Pelestarian Cagar Budaya di Kota Sawahlunto

Topsumbar — Sebagai Kota World Heritage warisan budaya dunia, Sawahlunto memiliki banyak aset cagar budaya yang harus dilestarikan. Demi memberikan pemahaman bagi para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya tentang regulasi aturan hukum yang melindungi bangunan cagar budaya tersebut.

Pemko Sawahlunto melakukan kerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumatera Barat dalam program kegiatan sosialisasi dan edukasi, pada Jum’at 07 Juli 2023 di Khas Ombilin Hotel.

Zohirin Sayuti Wawako Sawahlunto membuka secara resmi acara tersebut, diikuti puluhan peserta, terdiri dari unsur masyarakat dan perwakilan pihak-pihak terkait, saat ini menggunakan bangunan cagar budaya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bangunan cagar budaya itu dilindungi, ada rambu-rambu yang mengatur, seperti apa penggunaannya. Rambu-rambu itulah yang harus kita patuhi, agar kita patuh tentu harus paham terlebih dahulu, bagaimana bisa paham tentu satu-satunya mengikuti sosialisasi ,” kata Zohirin Sayuti.

Agar manfaat sosialisasi dan edukasi dapat terserap maksimal, Zohirin Sayuti berpesan agar peserta tidak ragu bertanya dan berdiskusi dengan narasumber agar bisa memperoleh ilmu dan pemahaman yang jelas dan tuntas.

Hilmed, Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman (DKPBP) Kota Sawahlunto mendatangkan beberapa narasumber dalam sosialisasi itu, antara lain Undri, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumbar dan Asep,sejarahwan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI).

Saat ini tercatat ada 163 benda cagar budaya, sebanyak 106 diantaranya berupa bangunan. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memastikan masyarakat/lembaga/pihak-pihak yang menggunakan cagar budaya bisa memahami dan mau menerapkan perlakuan yang sesuai undang-undang maupun regulasi terkait.

(ROL)

Pos terkait