PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Setiap penerima bantuan dana PIP Kemendikbud akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Yakni, Rp450 ribu untuk siswa SD sederajat, Rp750 ribu untuk SMP sederajat dan Rp1 juta untuk siswa SMA sederajat.
Adapun pesyaratan bagi penerima BLT PIP pada bulan Juli 2023 adalah sebagai berikut:
– Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
– Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
– Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
– Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
– Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
– Siswa terdampak bencana alam.
– Siswa korban musibah di daerah konflik.
– Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Dapodik
– Siswa memiliki rekening bank BRI atau BNI yang aktif dan sesuai dengan nama dan NISN.