Simulasi KPR BCA Rp950 Juta
Terlihat informasi pada gambar di atas berdasarkan perhitungan situs RumahSayaBCA, bahwa jika kamu mengajukan KPR seharga Rp950 juta dalam waktu 25 tahun.
Maka cicilan per bulanmu hanya Rp244.000, dengan syarat harus membayar DP dulu sebesar Rp902,5 juta. (DANA Kaget hari ini)
Selain simulasi KPR BCA Rp950 juta dengan pembayaran DP sebesar Rp902,5 juta, sehingga pembayaran cicilan per bulan hanya Rp244.000 saja, ada jenis simulasi lain.
Misalnya dari nominal tersebut, kamu hanya membayar DP 10% atau sekitar Rp95.000.000 maka total cicilan yang harus kamu bayar per bulannya selama 25 tahun yaitu Rp4.396.000.
Namun, apabila saat pengajuan, kamu belum membayar DP, maka cicilan per bulannya jadi Rp4.884.000 sesuai ketentuan bunga tetap pada 3 tahun pertama sekitar 3,75% dari total pinjaman.
Sekedar informasi, perhitungan bunga tetap sebesar 3,75% hanya sampai 3 tahun pertama. Berikutnya, suku bunga berjenjang akan diperbarui setiap 6 bulan sekali.
Perincian kredit di atas merupakan simulasi, bukan merupakan persetujuan karena analisa mendetail hanya didapatkan, jika kamu mendatangi Bank BCA terdekat.
Baca juga: Tanpa Jaminan, Pinjaman Online BCA bisa Cair Rp100 Juta buat Karyawan Gaji Rp2,5 Juta, Ini Caranya
Syarat Pengajuan KPR BCA
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah di BCA. Berikut daftar syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
8. Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami istri)
9. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause
10. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)