TOPSUMBAR — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Padang telah disepakati menjadi peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.
Pengesahan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah itu di sah kan melalui sidang paripurna di DPRD Kota Padang, Senin 31 Juli 2023.
Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD.
Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir dengan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda nomor 9 tahun 2023.
Catatan Fraksi Terkait Perda nomor 9 tahun 2023
Juru bicara Fraksi PKS Jakfar menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar. Jadi Fraksi PKS meminta bahasa Minang dikembalikan seperti biasa.
“Kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh,” katanya.
Begitu juga dengan Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya, Muzni Zen, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.
“Kondisi ini kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat.
“Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat perubahan kedua Perda kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” sebutnya.
Menurutnya, berhasil tidaknya dalam penataan kelembagaan daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
Dikatakannya, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan Walikota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.
“Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain,” katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dalam penyampaiannya mengaku menyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Padang tersebut.
Perda ini menurut Wawako, sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.
Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.
“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” harap Wawako.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda kota Padang itu sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik.
“Penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sekdako Andree Algamar bersama para Asisten, kepala OPD dan Camat se-Kota Padang. (ADV)