Pemilih Pada Pemilu 2024 Bisa Pindah TPS, Ini Ketentuannya

Topsumbar – Bisakah pemilih pada Pemilu 2024 pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ?

Jawabannya bisa dan dimungkinkan bagi seluruh warga negara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I, dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang, Sabtu (29/7/2023).

Bacaan Lainnya

Okta menerangkan, pemilih yang pada hari pemungutan suara nanti tidak berada di lokasi yang sesuai dengan alamat dokumen kependudukannya, bisa mengurus pindah memilih.

“Caranya adalah dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di mana dia bermukim saat ini. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024,” ungkap  Okta.

Disebutkannya, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring).

“Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih,” sebutnya.

Dijelaskan Okta, pelaksanaan dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau syarat pindah memilih ini terhitung pada H-30 Pemilu 2024. Tepatnya pada 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya H-7 Pemilu 2024.

“Ketika si A sudah pindah memilih, ia sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal. Pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Kalau pindah dalam satu provinsi antarkabupaten/kota, maka dicek dulu dapilnya apakah sama atau tidak. Jika masih satu dapil, maka akan dapat surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPR RI,” jelasnya.

Disebutkan juga, syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih TPS, di antaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili.

Adapun terkait ketentuan yang mengatur tentang pemilih bisa pindah TPS, dihubungi Topsumbar.co.id, Minggu (30/7/2023), Okta menyebutkan ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 695 tanggal 7 Juli 2023, perihal Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

“Berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, serta berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 55 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih luar negeri pada penyelenggaraan pemilu, dan memperhatikan putusan MK no/PUU-PUU-XVII/2019,” ujar Okta menyebutkan isi surat edaran KPU RI.

(AL)

Pos terkait