Topsumbar – Ada sebuah aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK terkait pencairan dana pinjaman bank, terutama KUR.
Aturan tersebut adalah SIKP yang disebut menjadi kendala bahwa pencairan dana pinjaman sulit dilakukan, bahkan KUR dialihkan ke Kupedes BRI.
SIKP bukan sistem yang dijalankan oleh bank itu sendiri, melainkan wewenang pemberlakuan KUR didasarkan pada aturan OJK sebagai pengawas dan pemeriksaan penyidikan.
Sebagai platform keuangan yang berfungsi dalam sistem pengaturan dan pengawasan terintegritas, OJK telah ada sejak 2011 silam dan merambah ke semua sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membantu kerja Bank Indonesia dalam mengawasi segala aktivitas transaksi di pasar modal, bahkan juga bisa melindungi industri dan jasa keuangan.
Agar lebih memahami alasan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditunda karena pengaruh aturan SIKP dari BI dan OJK, simak dulu pengertian lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Tips Kredit Langsung Diterima dan Cepat Cair, Bisa KUR atau Pinjaman Bank Lain
Apa Itu SIKP KUR?
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) KUR adalah suatu sistem yang penetapannya dilakukan sebagai wadah keterbantuan, dalam pelaksanaan program KUR.
Fungsi SIKP KUR bukan hanya sebagai mempermudah pekerjaan Bank Indonesia (BI), tapi turut membantu OJK dalam proses penyaluran KUR itu sendiri.
Dalam SIKP terdapat database calon debitur yang akan mengajukan pinjaman, dimana pengembangannya dilakukan langsung oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Tujuan keberadaannya yaitu sebagai basis data bagi semua pengusaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi rujukan terpercaya dalam penyaluran kredit efektif serta tepat sasaran sesuai aturan berlaku.
SIKP juga dibentuk dengan tujuan mempercepat proses pembayaran KUR agar tepat waktu, bahkan kasus klien KUR yang ditolak karena tidak tepat sasaran juga menjadi kewenangan SIKP.