Topsumbar – Permohonan surat keterangan DTKS hingga saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gratis dari pemerintah.
DTKS Kemensos merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah.
Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.
Apabila masyarakat terdaftar di DTKS, bisa mendapat bansos 2023 seperti PKH, BPNT, PIP dan bantuan lainnya dari pemerintah.
Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan sebagai persyaratan.
Alur Pendaftaran DTKS di Kelurahan
Sebelum mendatangi Kantor Kelurahan untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, calon penerima manfaat harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan seperti KTP dan KK.
Jika persyaratan tersebut sudah disediakan, barulah calon penerima manfaat bisa melakukan proses pendaftaran DTKS Kemensos di Kantor Kelurahan.
Melansir laman ppid.semarangkota.go.id, berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Selain atau mendaftarkan diri ke desa/kelurahan, masyarakat juga melakukan pendaftaran mandiri secara online.
Bagaimana cara daftar DTKS secara online?
Melansir laman dinsos.bandaacehkota.go.id, berikut adalah cara daftar DTKS 2023 secara online:
- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2023
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.
Cek penerima bantuan tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Berikut adalah cara cek nama Penerima Bansos 2023:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
4. Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
5. Klik tombol CARI DATA
6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu informasi jadwal pencairan yang disampaikan lewat undangan dari Kemensos.
Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan bantuan BLT Gratis dari pemerintah dan cara agar rerdaftar di DTKS. (bQx)