Adapun dana bantuan yang diterima oleh KPM adalah sebesar Rp 300.000 per bulannya .
Namun, kebanyakan daerah-daerah atau desa tertentu mencairkan sebesar Rp 900.000 atau 3 bulan sekaligus (Juli, Agustus, September).
Bagi Anda KPM yang belum menerima bantuan ini pada bulan Juli 2023, dapat menanyakan langsung kepada kepala desa.
Maka dari itu, KPM dapat mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa mengenai penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 ini.
Jika ternyata belum ada pencairan hingga 31 Juli 2023, nantinya bantuan ini akan cair selambatnya bulan September 2023.
Perlu digaris bawahi, bahwasanya pencairan BLT Dana Desa kesiapan dari masing-masing desa kewenangan perangkat desa.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap daerah di tanah air diberikan wewenang sepenuhnya untuk pencairan BLT Kemiskinan Ektrem.
Kriteria dan Kategori Penerima BLT Miskin Ekstrem (BLT Dana Desa)
Kriteria warga yang bisa mendapatkan BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari atau sekitar Rp 300.000 per bulan.
Terdapat dua kategori warga miskin ektrem yang bisa menerima BLT Dana Desa, yaitu:
- Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan.
Merupakan warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
- Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup,
Merupakan warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel. (DANA Kaget hari ini)