Topsumbar – Tahukah kamu, bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) terancam dihentikan karena beberapa hal.
Di antaranya karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum terbit terkait penyaluran subsidi suku bunga, menurut Youtube ENR Project Review.
Untuk diketahui, bahwa penyaluran KUR BRI didasarkan pada peraturan menteri koordinator perekonomian (Permenko) RI no 1 tahun 2023 dengan syarat penerima dan beban bunga yang dibayar nasabah.
Selanjutnya, aturan ketetapan Juknis Interkonersi SIKP (Petunjuk teknis SIKP) yang bertugas memvalidasi calon debitur & subsidi. Ketetapannya akan memblokir setiap pengajuan KUR yang tidak memenuhi syarat.
Selain penyebab KUR dihentikan, pada artikel ini juga akan dibahas terkait hal yang harus dilakukan pihak bank BRI atau pun bank lainnya jika tetap menyalurkan KUR 2023.
Baca tulisan ini sampai selesai, dimana rangkuman lengkapnya akan dibahas pada laman kedua artikel ini. Klik Berikutnya.