HBA Ke-63, Kejaksaan Raih Kepercayaan Publik 81,2 Persen

Topsumbar – “Merujuk salahsatu lembaga survey, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 81,2%, ini adalah angka tertinggi, saya mengucapkan selamat,” demikian amanat Presiden Joko Widodo saat memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) e-63 pada Sabtu (22/7/2023) di Jakarta.

HBA ke-63 tahun ini, mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Lembaga survey Indikator dalam laporannya juga merilis, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga, sementara posisi pertama ditempati TNI dan posisi kedua yaitu Presiden.

Bacaan Lainnya

Prestasi itu sekaligus menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memperoleh tingkat kepercayaan publik terbaik.

Di tingkat daerah, rangkaian HBA ke-63 diisi dengan jalan sehat, donor darah, anjangsana Purnaja, anjangsana Panti Asuhan Nurul Iman Tanjung Ampalu, siraman rohani Insan Adhyaksan, ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) Puspa Bangsa di Pematang Panjang, serta ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Kajari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH menjadi Inspektur Upacara HBA ke-63 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung Jln. Jenderal Sudirman No. 4, Muaro Sijunjung membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanudin pada Sabtu (22/7/2023).

Selepas upacara, Kajari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH didampingi Kasubbag Pembinaan Syaiful, SH, Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, Kasi Pidum Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH, Kasi Datun Rulliff Yusanitra, SH, Kasi PBBBR Teguh Irawan, SH serta Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH, selanjutnya menggelar press conference.

Kepada media, Kajari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH memaparkan kinerja masing-masing bidang periode triwulan satu dan dua selama tahun 2023.

Sebanyak dua milyar rupiah lebih, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara di Kabupaten Sijunjung.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berhasil direalisasikan sebesar Rp. 188.561.996,-

Barang bukti yang selanjutnya dilakukan lelang langsung, berhasil disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 63.145.000,-

Menjawab pertanyaan salahsatu media yang mengatakan adanya salah seorang tersangka mengalami sakit, Kajari Sijunjung Adi, mengatakan “Kita akan lihat, sakitnya itu bagaimana, kita kan tegas namun harus humanis,”

“Namun hingga sekarang, tersangka dimaksud belum kita lakukan penahanan,” ujar Kajari Sijunjung Adi memaparkan.

Menyoal kembali terulangnya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa, Kajari Sijunjung Adi akan melakukan pendampingan nantinya agar betul-betul tidak ada lagi kerugian keuangan negara.

Mengenai program nasional penerapan keadilan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, akan ditingkatkan lagi peranannya di Sijunjung.

Rumah Keadilan Restoratif akan ditambah, karena belum semua nagari memilikinya dan program tersebut sangat bagus mengingat adanya keterlibatan tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama serta cerdik pandai dalam penyelesaian permasalahan hukum.

“Dibidang intelijen, target satu tahun berhasil kita tuntaskan hanya dalam waktu dua bulan,” ujar Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH yang akan segera menyelesaikan studi pasca sarjananya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menambahkan.

(AG)

Pos terkait