HBA Ke-63, Kajari Padang Panjang Ungkap Pogress Penanganan Perkara dan Pencapaian Kinerja 

Topsumbar  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang di tahun 2022 di bidang penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 73 perkara.

Rinciannya, tahap I (Satu) 71 perkara, tahap II (Dua) 68 perkara, eksekusi 78 perkara, Restorative Justice (RJ) nihil, dan SP3/Pengembalian SPDP 7 perkara.

Artinya terhadap 73 perkara tersebut sudah dilakukan penuntutan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Panjang dan sudah dieksekusi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang Jerniaty, SH. MH, saat menggelar konperensi pers disela syukuran peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63, Sabtu (22/7/2023), di halaman kantor Kejari setempat.

Kemudian untuk tahun 2023 (hingga Juli 2023, red), sebut Kajari, Kejari Padang Panjang sudah menerima SPDP dari penyidik sebanyak 60 perkara.

Rinciannya tahap I  (Satu) 63 perkara, tahap II (Dua) 52 perkara, 51 perkara sudah eksekusi, 4 perkara RJ, dan 3 perkara yang SPDP-nya dipulangkan kepada Penyidik.

“Alhamdulillah dalam penyelesaian perkara dengan RJ terdapat 4 (empat) perkara, yakni 2 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 2 perkara Narkotika. Atas penyelesaian dengan RJ ini, Kejari Padang Panjang mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” sambungnya.

Selanjutnya, capaian kinerja bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tahun 2022. Pada penjualan langsung terdapat 29 perkara dan uang yang disetorkan berjumlah Rp13.000.000.

Sedangkan pada pemusnahan barang bukti jumlah 49 perkara dan berat bersih narkotika jenis sabu berjumlah 1,0558 gr dan berat bersih narkotika jenis ganja 2,03 gr ditambah dari polres Padang Panjang dengan berat 3Kg.

“Jadi jumlah total perkara PB3R di tahun 2022 gabungan penjualan langsung dan pemusnahan barang bukti adalah 78 perkara,” ungkap Jerniaty.

Kemudian, tahun 2023 (hingga Juli 2023, red), Penjualan langsung dengan jumlah 21 perkara dan uang yang disetorkan berjumlah Rp19.000.000.

Pemusnahan tahap pertama dengan berat bersih narkotika jenis sabu, 30,5962 gr dan narkotika jenis ganja 11,76 gr.

Tahap kedua dengan berat bersih narkotika jenis sabu berjumlah 2,17 gr dan narkotika jenis ganja 1,081,95 gr dengan jumlah total perkara 25.

“Total perkara PB3R hingga Juli 2023, gabungan penjualan langsung dan pemusnahan barang bukti adalah 46 perkara,” jelasnya.

Seterusnya di bidang intelijen, Kejari Padang Panjang telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain operasional intelijen penyidikan, operasional intelijen Pamgal, Pamtut, Penelusuran Aset, dan penyediaan Posko.

“Masa Pemilu 2024 nanti, kami sudah harus menyediakan kantor untuk posko Pemilu, ada juga tentang Pam pembangunan strategis dan media kehumasan. Disitu ada beberapa kegiatan. Alhamdulillah dipertengahan tahun ini kami sudah melaksanakannya,”ujar Kajari.

Seterusnya lagi, pencapaian di bidang tindak Pidana Khusus, terdapat satu perkara telah penuntutan yang putusannya juga telah dibacakan pengadilan Tipikor Padang.

“Terhadap putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papan Panjat Tebing kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegas Kajari.

Kemudian satu lagi perkara Tipikor, yakni perkara hibah sapi, penyidikannya telah berlangsung tahun 2022 dan sudah dalam pemeriksaan BPK.

“Pada perkara hibah sapi ini, kami menunggu hasil penghitungan BPK, artinya proses perkara dimaksud tidak berhenti melainkan kami lanjutkan di tahun 2023 ini,” imbuh Kajari.

Sementara itu, terkait proyek Sport Center, menjawab pertanyaan awak media, Kajari menjelaskan bila pada 2022 lalu Kejari Padang Panjang melakukan pendampingan hukum, maka pada tahun 2023 tidak lagi.

“Tahun 2022 lalu kami melakukan pendampingan, namun seiring berjalannya waktu kami mundur karena ada beberapa hal tidak sesuai dengan SOP kami. Artinya tidak sesuai dengan pendampingan akhirnya kami mundur dan alasan mundurnya kami telah dituangkan dalam berita acara,” jelas Kajari.

“Tahun 2023 ini kami tidak lagi melakukan pendampingan, kami hanya memberikan konsultasi hukum. Jadi teman-teman Pemda (Bagian hukum, red) silakan untuk datang apabila ingin untuk melakukan konsultasi,” pungkasnya.

Dalam konperensi pers bertajuk progres penanganan perkara dan pencapaian kinerja tersebut, Kajari Padang Panjang Jerniaty, SH. MH turut didampingi Kepala Seksi Intelijen, Antoni Winata, SH. MH, Kepala Seksi Pidana Umum, Edmon Rizal, SH. MH, Kepala Seksi Pidana Khusus, Fuad AR Rahim, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ridwan, SH, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, SH.

Sebelum konperensi pers dilangsungkan, Kejari Padang Panjang menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di halaman Kantor Kejari secara internal dan mengikuti upacara secara virtual yang dipimpin Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun tema peringatan HBA Ke-63 tahun 2023 ini adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Puncak HBA Ke-64 di Kejari Padang Panjang juga diwarnai dengan acara syukuran yang dihadiri Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Pada momentum HBA Ke-63 tersebut juga diberikan Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada empat pegawai dengan masa pengabdian selama 30 tahun yang diserahkan langsung oleh Kajari.

(Alfian YN)

Pos terkait