Topsumbar – Sebagai salah satu Persero ternama di Indonesia, Pegadaian menghadirkan banyak pinjaman. Salah satunya gadai sertifikat rumah.
Kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp100 Juta dengan cicilan Rp2.666.700 saja dalam waktu pelunasan selama 5 tahun, atau 60 kali pembayaran.
Untuk lebih jelasnya, simak pola angsuran pembayaran dan tabel cicilan hingga syarat ketentuan gadai sertifikat rumah Pegadaian agar peroleh pinjaman Rp100 Juta.
Sekedar informasi bahwa gadai sertifikat rumah di Pegadaian, masuk dalam daftar pembiayaan non emas yang berbasis syariah. Tentu saja rumahmu beresiko diambil alih Pegadaian.
Maka dari itu, lakukan pembayaran cicilan tepat waktu sesuai syarat dan ketentuan terkait ya. Apalagi biaya pemeliharaan atau yang dikenal dengan suku bunga nya, tidak begitu besar.
Baca juga: Gadai Laptop di Pegadaian bisa Cairkan Pinjaman hingga Rp20 Juta Lebih, Ini Simulasinya
Pola Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Terdapat beberapa metode pola angsuran yang pertama reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan (maksimal 5 tahun) menurut penjelasan dari portal berita.99.co.
Kedua, pola angsuran fleksi dengan jangka waktu 3 bulan dan ada biaya pemeliharaan sebesar 1,28% dari jumlah pinjaman.
Ketiga, fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan dan biaya pemeliharaan 1,29% dari total pinjaman. Keempat, masih fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan. Pemeliharaannya 1,31%.
Kelima, pola angsuran per 3 bulan selama 3 tahun akan dikenakan biaya 0,82% dari total pinjaman. Keenam, angsuran berkala 4 bulan akan membayarkan 0,88% dari total pinjaman.
Terakhir, angsuran setiap 6 bulan dengan jangka waktu 3 tahun dapat membayar biaya pemeliharaan sebesar 1% dari total pinjaman.
Agar lebih memahami aturan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, ketahui tabel angsuran beserta simulasi hingga syarat dan ketentuan lengkapnya pada laman kedua artikel ini. Klik Berikutnya.