Topsumbar – Bupati Agam, Andri Warman sangat mendukung pembukaan jalan alternatif Maninjau-Matur.
Namun, dirinya meminta dinas terkait di Pemkab Agam untuk menyurati pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
Sebab, pembukaan jalan alternatif Maninjau-Matur itu berada di kawasan hutan lindung.
Pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang terkait pembangunan yang ada di kawasan hutan lindung.
Hal tersebut disampaikan Bupati Agam, Andri Warman saat menerima audiensi panitia pembukaan jalan alternatif Maninjau -Matua, di kediaman Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Selasa (25/7/2023), dikutip dari Agam Media Center, Rabu (26/7/2023).
Ia berharap, rencana ini bisa berjalan dengan baik dan menunggu keputusan dari Pemprov Sumbar.
“Jika izinnya keluar, kita bisa melanjutkan pembukaan jalan. Namun jika tidak, maka kita harus memikirkan solusi lain,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Matur Subchan, dalam presentasinya saat audisi tersebut, mengatakan masyarakat telah bergotong royong untuk membuka jalan alternatif Maninjau-Matur.
“Saat ini jalur tersebut baru berupa jalan setapak,” katanya.
Direncanakan, jalan ini akan menjadi jalan alternatif dari Maninjau menuju Matur sepanjang sekitar 6 km,
”Kendalanya sebagian jalur jalan ini berada di kawasan hutan lindung,” ujarnya.
(AL)