Dorong Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat, Distan Agam Gelar Sosialisasi STDB Bagi Poktan Calon Penerima Program

Topsumbar – Dinas Pertanian Kabupaten Agam menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) Tahun 2023 di Aula BAPPEDA Kabupaten Agam, Selasa (25/7/2023).

STD-B merupakan program untuk mendukung kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat melalui pendataan dan pendaftaran perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektar.

Penerbitan STD-B bertujuan untuk mengetahui status tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun serta menjadi modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun pengembangan usaha.

STD-B juga dijadikan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen.

Hal itu disampaikan Bupati Agam, Andri Warman saat membuka sosialisasi tersebut, dikutip dari siaran pers Diskominfo Agam.

Selain itu, Bupati mengatakan STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tatakelola perkebunan kelapa sawit rakyat.

“Tahun 2023 melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat , Agam ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok Tani.” jelas Bupati.

Bupati berharap agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik.

“Saya menghimbau kepada semua pihak terkait untuk serius dan saling bekerjasama dengan baik”, himbaunya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Afniwirman menyampaikan dalam laporan kegiatannya bahwa Kabupaten Agam telah melaksanakan Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat seluas 1.275,96 ha yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 20 juta/ha.

“Kabupaten Agam di tahun 2023 punya areal perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 ha yang terdiri dari 19.877 ha Perkebunan Rakyat dan 18.350 ha milik Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN).” Jelasnya.

Diketahui bahwa kelapa sawit di Kabupaten Agam merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di 4 kecamatan yaitu Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari, dan Palembayan.

“Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Kabupaten Agam”, tegasnya.

(AL)

Pos terkait