Dirut PT ASS Angkat Bicara, Berharap Oknum Pemko Padang Panjang Tidak Sewenang-Wenang Terhadap PT ASS

Topsumbar – Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh pemerintah kota (Pemko) Padang Panjang terhadap PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS) selaku investor Pembangunan Kawasan Perdagangan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tertibkan Aset, Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, Direktur Utama (Dirut) PT. ASS, Ir. Edward Ridwan, angkat bicara dan menanggapinya.

Menurut Edward Ridwan tindakan Pemko Padang Panjang itu adalah tindakan sewenang-wenang.

Penyataan tersebut  disampaikan Edward Ridwan saat wawancara bersama Topsumbar.co.id, Rabu (26/7/2023), sekaligus PT ASS melakukan klarifikasi (hak jawab) supaya berimbang, clear dan clean terhadap berita sepihak.

Termasuk sebut Edward, sosialisasi yang dilakukan oleh pemko Padang Panjang kepada pedagang prihal pengambilalihan Pasar Sayur Bukit Surungan pada Jumat 21 Juli 2023, adalah juga tindakan sewenang-wenang yang dapat memprovokasi pedagang.

“Buktinya, setelah sosialisasi beberapa pedagang menguasai aset PT.ASS ,” sebut Edward.

Kemudian, keinginan pemko Padang Panjang mengambil alih aset, bahasa itu menurut Edward tidak benar. Sebab yang ada dalam Perjanjian Kerjasama adalah serahterima.

Apa itu aset pemko Padang Panjang ?, Edward menjelaskan, aset pemko Padang Panjang adalah bangunan yang telah selesai PT. ASS bangun dan telah diserahterimakan karena sudah diterbitkan surat sewa dan vergunning terhadap bangunan 21 Ruko dan Toko.

Sedangkan ratusan Ruko dan Toko yang telah selesai dibangun PT ASS yang belum diterbitkan surat sewa dan vergunning masih merupakan aset PT ASS.

“Terhadap ratusan Ruko dan Toko yang telah selesai dibangun PT ASS telah diajukan oleh PT ASS untuk diserahkan kepada pemko Padang Panjang, namun pemko Padang Panjang tidak bersedia lagi menerbitkan surat sewa dan Vergunning,” ujar Edward.

Hal tersebut menurut Edward Ridwan adalah kelalaian pemko Padang Panjang mengelola asetnya, sehingga tidak menghasilkan PAD untuk pemko Padang Panjang.

Lalu, kenapa belum terjadi serahterima secara keseluruhan, dijelaskan Edward karena ada bangunan seluas 334 meter persegi belum diselesaikan PT ASS, disebabkan lahan yang akan dibangun tersebut belum dikosongkan oleh Pemko Padang Panjang dan sampai sekarang masih dikuasai masyarakat.

“Padahal dalam Perjanjian kerjasama kewajiban pemko Padang Panjang lah yang mengosongkan lahan tersebut,” jelasnya.

“Itulah polemik Pasar Sayur Bukit Surungan yang berlarut-larut sampai sekarang,” sambung Edward.

PT ASS, ujar Edward berharap Pemko Padang Panjang melihat dengan kacamata bening masalah ini secara komprehensif dan tidak memakai kacamata kuda, serta tidak sepenggal-penggal.

Disebutkan Edward, dulu di tahun 2006, tanahnya pribadi seluas hampir 3000 meter persegi diserahkan untuk dikelola oleh Pemko Padang Panjang, sehingga pada saat itu pemko Padang Panjang membentuk UPTD Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan.

Pembentukan UPTD  tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban pemko Padang Panjang terhadap perjanjian kerjasama, seperti untuk memasarkan Ruko dan Toko, penertiban pasar, kebersihan, dan pengaturan pedagang, sampai-sampai Ruko dan Toko yang telah selesai dibangun itu dipinjamkan oleh UPTD Pasar Sayur Bukit Surungan secara gratis ke pedagang untuk meramaikan pasar.

Setelah itu bagi pedagang yang membeli Ruko dan Toko, uangnya diterima PT ASS. Pengurusan surat sewa dan vergunning itu juga menjadi tugas UPTD saat itu

Kalau pemerintah yang sekarang hadir kembali untuk mengelola pasar sayur Bukit Surungan, PT ASS sangat mendukung asalkan pemko Padang Panjang mengelolanya dengan benar dan konsisten, serta minimal  sama dengan UPTD yang dulu kalau bisa lebih baik dari yang dulu.

Karena sekarang tantangan nya berat sebab banyak pungli dan bangunan liar. Akibat pemko Padang Panjang sibuk berperkara saja.

Sebaiknya Pemko Padang Panjang, sebut Edward, tidak bertangan besi atau menzalimi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi terhadap saya masyarakat Padang Panjang ber-KTP Padang Panjang yang ikut berpartisipasi berinvestasi yang cukup besar mendukung program Pemko Padang Panjang.

Namun kenyataannya sekarang Pemko Padang Panjang tidak mau lagi bermusyawarah untuk mencapai mufakat dengan kami PT ASS, malahan mengadukan masalah ini ke KPK, ke Kejaksaan, dan ke kepolisian serta telah membawa masalah ini ke pengadilan sebanyak dua kali.

“Oleh karenanya kami PT ASS menyangsikan kinerja Pemko Padang Panjang sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan justru terkesan pencitraan saja,” sebut Edward.

Seterusnya, kami PT ASS, ujar Edward, berharap kepada Walikota Padang Panjang, Fadly Amran di penghujung kepemimpinannya sekarang yang tersisa tiga bulan bersungguh-sungguh meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan meninggalkan legacy yang baik.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang akan mengambil alih pengelolaan pasar sayur Bukit Surungan yang selama ini pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Juga disebutkan pengambilalihan pengelolaan tersebut dalam rangka penertiban aset pemerintah daerah.

Menanggapi pernyataan pemko Padang Panjang tersebut, Edward mengatakan bahwa pernyataan pemko Padang Panjang tersebut adalah bohong, karena tidak pernah pasar sayur Bukit Surungan dikerjasanakan dengan pihak ketiga.

Dan juga tampaknya pemko Padang Panjang yang sekarang tidak mengerti isi Perjanjian Kerjasama. Sehingga tidak tahu apa itu pengelolaan pasar dan apa itu aset Pemko Padang Panjang.

(AL)

Pos terkait