Cicilan Per Bulan Hanya Rp30 Ribu Saja Produk KUR Pegadaian Syariah 2023, Berikut Tabel Angsurannya

KUR Pegadaian Syariah
KUR Pegadaian Syariah, (Foto: Pegadaian)

Topsumbar – Seperti yang diketahui, bahwa Pegadaian hanya menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berjenis Syariah kepada masyarakat.

Limit KUR Syariah hanya berkisar dari Rp1-10 Juta saja dengan jangka waktu pelunasan paling panjang, sampai 3 tahun dari awal pencairan dana.

KUR tidak hanya menggaet Bank Negeri seperti Mandiri, BRI, BNI dan Bank Swasta BCA saja. Tapi, juga melibatkan Pegadaian sebagai perusahaan Persero.

Bacaan Lainnya

Meskipun limit yang diberikan Pegadaian tidak sebesar Bank lainnya, namun bunga pembayaran yang ditetapkan juga kecil dan tidak sebesar Bank lain.

Tertarik mengajukan pinjaman di Pegadaian? simak syarat dan ketentuan serta Tabel Angsuran hingga simulasi perhitungannya, dengan membaca artikel ini sampai laman kedua.

Baca juga: Gadai Emas di Pegadaian, Cairkan Pinjaman hingga Rp1 Miliar, Ini Tabel Angsuran Syariah dan Konvensional

Tabel Angsuran KUR Pegadaian Syariah

Sekedar informasi, perhitungan Tabel Angsuran KUR Pegadaian Syariah ini didasarkan pada penjabaran nominal suku bunga 3% dari laman resmi Sahabat Pegadaian.

Berdasarkan perhitungan tersebut, didapatkan penjabaran dari situs simulasikredit.com terkait nominal pembayaran cicilan per bulan selama 36 kali atau dalam jangka waktu 3 tahun.

Untuk mendapatkan kesempatan pembayaran cicilan per bulan hanya Rp30.277 saja, kamu harus mengajukan pinjaman dengan nominal terendah yaitu Rp1.000.000 dalam jangka waktu 3 tahun.

Perhitungan cicilan tersebut didasarkan dari pengakumulasian angsuran pokok sebesar Rp27.777 ditambah angsuran bunga Rp2.500 setiap bulannya, berikut tabel angsurannya.

Tabel Angsuran KUR Pegadaian Syariah 1 Juta (foto: simulasikredit.com)
Tabel Angsuran KUR Pegadaian Syariah 1 Juta (foto: simulasikredit.com)

Sangat murah kan bunga nya? untuk info lebih lanjut, simak simulasi beserta syarat dan ketentuan hingga tahapan pengajuan pinjaman KUR Pegadaian Syariah pada laman kedua artikel ini.

Pos terkait