Perlu dipahami lagi, bahwa ada tahapan proses mekanisme pencairan sebelum dicairkannya bantuan PKH tahap ketiga ini.
Tahap yang pertama pihak pusat terlebih dahulu mengeluarkan SK para KPM PKH untuk menetapkan masuk sebagai penerima bantuan PKH tahap ketiga termin satu. Selanjutnya SK ini ditetapkan bagi KPM PKH yang datanya sudah valid.
Kemudian, berdasarkan SK dari Kementerian sosial tersebut lalu akan dilanjutkan untuk mengajukan yang namanya SPM atau Surat Perintah Membayar ke KPPN atau kantor perbendaharaan negara untuk menerbitkan SP2D atau surat perintah pencairan dana.
Jika SP2D ini sudah diterbitkan ini nanti akan diteruskan ke pihak bank himbara untuk dilakukan pencairan bantuan PKH ke masing-masing kartu KKS KPM, khusus bagi yang namanya sudah masuk di dalam SP2D PKH tahap ketiga termin 1.
Kemudian perlu dipahami yang di SK-kan disini adalah bagi KPM PKH yang datanya sudah valid, artinya data KPM tidak bermasalah dan sudah padan dengan data dukcapil.
Pencairan bantuan PKH tahap ketiga ini akan dicairkan secara bertahap tidak bisa cair serentak dan dilakukan pencairannya melalui bank himbara dan nanti seperti biasa akan ada beberapa termin pencairan.
Kemudian informasi tanggal penting selanjutnya pada tanggal 5 Juli ini adalah terkait ada hari peringatan Bank Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Bank Sentral Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas untuk mengelola tiga bidang yaitu moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Kemudian lanjut informasi tanggal penting selanjutnya pada tanggal 14 Juli di tahun 2023 ini ada agenda penting di setiap bulannya oleh pusat.
Bahwa pada tanggal 14 Juli ini adalah agenda penting diprediksi telah dibukanya proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang dilakukan setiap bulannya.
Proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT ini dilakukan setiap bulan setiap tanggal 14 sampai akhir bulan.