Topsumbar – Mari simak cara daftar penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 agar dapat dana bansos Rp300.000 per bulan serta persyaratannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah dana bantuan KLJ yang sebelumnya Rp600.000 ribu diubah menjadi Rp300.000 per bulan.
Pengurangan jumlah bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No. 281 tahun 2023 yang bertujuan untuk memperluas penerima bantuan sosial bagi lansia DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan.
Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) disalurkan secara bertahap kepada penerima manfaat.
Berkaca pada pencairan tahap 1 pada bulan April 2023 lalu, jumlah uang yang diterima lansia penerima KLJ adalah Rp 1.200.000 (4 bulan).
Nantinya, Kartu Lansia Jakarta yang diterbitkan oleh Bank DKI berupa ATM dapat dipergunakan untuk mencairkan dana bantuan KLJ.
Penerima bansos KLJ tahun 2023 diperuntukkan bagi 92.475 lansia di DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
- Jakarta Pusat 27.844 lansia,
- Jakarta Timur 14.156 lansia,
- Jakarta Utara 13.663 lansia,
- Jakarta Barat 27.844 lansia,
- Jakarta Selatan 20.295 lansia, dan
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 416 lansia.
Cara Daftar Penerima Baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023
Melansir laman dinsos.jakarta.go.id, cara mendaftar Kartu Lansia Jakarta secara online adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
2. Buka aplikasi Cek Bansos.
3. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)
4. Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan sampai selesai.
5. Setelah berhasil registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dulu
Cara Daftar DTKS dan Cek Penerima KLJ 2023
Perlu diketahui, cara agar terdaftar sebagai penerima bansos KLJ dilakukan melalui musyawarah kelurahan untuk menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi lansia.
Pemprov DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan bantuan melalui laman dtks.jakarta.go.id.