Topsumbar – Bagi kamu yang telah mengajukan pinjaman ke berbagai daftar bank di Indonesia, tentunya harus mengetahui status kreditmu.
Apakah pembayaran yang kamu lakukan terhitung dalam riwayat kredit lancar, tersendat atau bahkan tidak dapat melunasi sama sekali.
Kamu perlu mengetahui informasi terkait kolektibilitas (Kol) 1, 2, 3, 4 dan 5 serta penjabaran masing-masing pengertiannya hingga memahami penjelasannya.
Sebelum itu, kamu harus mengakses situs https://idebku.ojk.go.id dan akan diarahkan pada laman pendaftaran, penjelasannya dijabarkan oleh Youtube Republik Tutorial.
Saran Youtuber Republik Tutorial adalah mendaftar pada jam 12 malam atau pukul 4 pagi agar servernya tidak sibuk, sehingga permohonan pengajuan dapat langsung disetujui.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Kolektibilitas (KOL) dalam BI Checking/Slik OJK, Peminjam Uang di Bank Wajib Tahu!
Cara Baca Riwayat BI Checking Slik OJK
Setelah permohonan pengajuan Ideb mu berhasil, kamu akan dikirimkan lembar informasi debitur via email dan bisa didownload dalam format PDF.
Pada laman pertama sebelah kiri, ada nama dan nomor identitas pemohon. Kemudian di sebelah kanan, ada kode referensi pengguna, lalu ada posisi tanggal terakhir dan tanggal permintaan.
Lembaran tersebut berisi semua riwayat kredit yang pernah kamu lakukan dari berbagai bank terkait ringkasan informasi debitur seperti nama, alamat dan lainnya.
Jika memperhatikan dengan saksama, akan ada tulisan Plafon Efektif yaitu nilai keseluruhan dari kredit yang pernah kamu pinjam dari berbagai tempat dulunya.
Kemudian di bawahnya ada baki debet yaitu jumlah sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu, di luar denda. Selanjutnya ada jumlah kreditur, merupakan lembaga keuangan yang memberi pinjaman.