Topsumbar – Inilah informasi tentang larangan dan penyebab yang bikin gagal terima uang Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2023.
Seperti yang kita ketahui PKH dan BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Pada bulan Juli 2023 ini bantuan PKH dan BPNT sudah memasuki pencairan tahap 3 yaitu periode Juli, Agustus, dan September.
Baca juga: ASYIK! Ada 6 Bansos DKI Jakarta Tahun 2023, Dapatkan Uang Bantuan Jutaan Rupiah dari Pemerintah
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar yang menyebabkan tidak semua pendaftar berhak mendapatkan bantuan sosial.
Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Sosial kepada penerima manfaat sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Mensos RI.
Pada dasarnya pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT untuk masuk dalam DTKS adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Bagi Anda yang penasaran kenapa bansos PKH dan BPNT tidak cair, mari simak apa saja larangan dan penyebab bikin gagal terima uang Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2023 berikut ini.
Uang Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2023 Tidak Cair
Berikut adalah larangan dan penyebab yang membuat penerima manfaat gagal terima uang bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2023:
1. Menerima bantuan sosial lain diluar ketentuan
Menurut aturan yang berlaku, penerima bansos PKH dan BPNT dilarang menerima BLT Dana Desa (BLT DD) atau sekarang disebut BLT Miskin Ektreme.
Apabila penerima manfaat bansos PKH dan BPNT ditemukan menerima BLT DD, maka bantuan tersebut dipastikan batal diterima.
2. Profesi/pekerjaan tidak sesuai ketentuan penerima PKH dan BPNT Tahap 3
Calon penerima Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial karena pekerjaan/profesi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Informasi saat ini, ASN yang terdeteksi mendapatkan bantuan PKH dan BPNT akan dikenakan sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.