Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita 2023
Untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita 2023, calon penerima harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Ibu hamil dan balita terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil dan balita.
Bagi ibu hamil yang mendapatkan bantuan ini, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan batuan PKH juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Uang bantuan PKH ibu hamil dan balita dapat cairkan ke rekening bank himbara (BRI/BNI/Mandiri/BTN) dan PT Pos Indonesia (Kantor Pos) bagi yang tidak memiliki rekening.
Cara Cek Penerima PKH Ibu Hamil dan Balita
Cara mengecek penerima bantuan PKH Ibu hamil adalah dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pada kolom yang tersedia, masukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang relevan, tuliskan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan yang tertera pada KTP,
Setelahnya, ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode, dan jika huruf kode kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
Terakhir, klik tombol CARI DATA untuk memulai proses pencarian penerima. Jika terdaftar, nama ibu hamil dan balita yang menerima bansos PKH akan muncul pada hasil pencarian.
Demikianlah informasi mengenai dana bantuan yang bisa didapatkan oleh ibu hamil dan balita melalui program dari pemerintah ini.
Semoga Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh pemerintah, dapat membantu menciptakan generasi yang kuat, sehat, dan berkualitas dimasa mendatang. (bQx)
Klaim DANA Kaget hari ini. Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.