Alhamdulillah! Ibu Hamil dan Balita Kategori Ini dapat Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya

Alhamdulillah! Ibu Hamil dan Balita Kategori Ini dapat Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya
Alhamdulillah! Ibu Hamil dan Balita Kategori Ini dapat Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Ibu hamil dan balita adalah salah satu tahapan yang terpenting dalam rentang kehidupan manusia.

Proses kehamilan dan perkembangan balita menentukan fondasi pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan dan bagi keberlangsungan masa depan bangsa.

Tahapan ini tentunya membutuhkan perhatian, khususnya bagi ibu hamil dan balita yang termasuk keluarga kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos), memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi ibu hamil dan balita sebagai bentuk perhatian khusus pada keduanya, terutama bagi yang kurang mampu.

Bantuan sosial tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil dan balita.

Melansir laman resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat(KPM).

Melalui program ini, Ibu hamil dan balita/anak usia dini termasuk kategori ini dan telah ditetapkan sebagai KPM dapat menerima bantuan Rp750.000 per tahap atau sampai Rp 3.000.000 per tahun.

Agar ibu hamil dan balita bisa mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah, tentunya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Ibu Hamil dan Balita mendapatkan Bantuan PKH 2023

Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat yang layak terima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kartu tanda penduduk.

Selain itu, penerima bansos PKH bukanlah merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara serta termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar,” dikutip dari Indonesiabaik.id, Minggu (23/03/2023).

Cara mendapatkan bantuan

Pos terkait