Topsumbar – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dicairkan pada bulan Juli 2o23 lewat bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Ini merupakan kabar baik bagi Anda KPM yang sudah tidak sabar untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah ini.
Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2023 ini bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap.
Baca juga: Mau Dapat Bantuan BLT Gratis dari Pemerintah? Ini Cara Agar Terdaftar di DTKS 2023!
Tahap pertama yaitu pada bulan Januari hingga Maret 2023, tahap kedua pada April hingga Juni 2023, tahap ketiga pada Juli hingga September 2023, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2023.
Terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima bantuan PKH pada tahun ini.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH tahap 3 ini adalah para KPM yang memenuhi komponen PKH yang meliputi komponen Kesehatan (Ibu hamil dan balita 0-6 tahun).
Selanjutnya, adalah komponen Pendidikan (pelajar SD-SMA), dan komponen kesejahteraan sosial (Lanjut usia dan Disabilitas berat).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
– Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
– Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.