Usia 17 Tahun bisa Ajukan Pinjaman Rp10 Juta di KUR Pegadaian Syariah, Ini Syarat dan Tahapannya

Ilustrasi Pengajuan Pinjaman Pegadaian
Ilustrasi Pengajuan Pinjaman Pegadaian (foto: Sahabat Pegadaian)

Topsumbar – Sudah berusia 17 tahun dan butuh pinjaman modal bisnis? ajukan saja Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Pegadaian.

Kamu bisa mengembangkan usaha produktif dalam jangka waktu tertentu, sesuai syarat dan ketentuan Pegadaian yang memiliki banyak kelebihan.

Di antaranya, KUR Pegadaian Syariah sudah sesuai Fatwa DSN-MUI dengan proses pengajuan mudah untuk membantu pengembangan usaha bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Bacaan Lainnya

Pada artikel ini, akan dikupas tuntas terkait syarat dan ketentuan lengkap pengajuan KUR Syariah Pegadaian beserta tahapan pengajuannya. Baca sampai laman kedua ya.

Sekedar informasi, Pegadaian hanya menyediakan KUR Syariah dengan metode pinjaman Rahin. Namun seluruh prosesnya, dapat dilakukan di outlet Konvensional seluruh Indonesia.

Baca juga: 6 Produk Pinjaman Pegadaian, Pendanaan sampai Rp250 Juta Jangka Waktu Panjang, Apa Saja?

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah

Untuk memenuhi syarat dan ketentuan dari pengajuan KUR Pegadaian Syariah, kamu harus melengkapi beberapa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah menikah, boleh juga melampirkan surat terkait. Kemudian, minta surat keterangan domisili ke kelurahan apabila tempat tinggal berbeda dengan KTP.

Berikutnya, kamu harus punya rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya serta memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK).

Jangan lupa juga untuk melampirkan SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang, hingga fotocopy rekening Listrik/air/telepon.

Syarat lainnya yaitu kamu telah berusia 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad, kedua, harus memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

Pos terkait