Topsumbar — Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya rutin setiap hari menerima pengaduan masyarakat terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan.
Pengaduan masyarakat tersebut terpantau karena rutin membayar pajak setiap tahun, namun terdata masih ada tunggakan di BKD setempat, kata Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, Fajar Robi Yunika, kepada Topsumbar di ruang kerja nya, Kamis (22/06/2023).
Menurut Fajar Robi Yunika, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui mobile banking Bank Nagari atau Qris di semua perbankan.
Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti adanya tunggakan pajak, dimana masyarakat mengaku rutin membayarkan pajak bumi dan bangunan kepada pihak pemerintahan nagari setempat. Namun di BKD masih terdata ada tunggakan pajak.
BKD mengarahkan masyarakat untuk membayar PBB secara non tunai bisa dengan Qris (untuk seluruh Bank) dan mobile banking di Bank Nagari melalui handphone.
“Biasanya jika ada masyarakat yang mengadu kita minta masyarakat untuk cek lagi ke kantor nagari terdekat atau kita bantu untuk menghubungi pihak nagari terkait,” ucap Robi.
Bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya juga bisa melakukan pengecekan langsung status pajak bumi dan bangunan melalui aplikasi dengan cara klik http://portal-pbb.dharmasrayakab.go.id/ selanjutnya pilih informasi publik PBB dengan cari tagihan PBB, seterus nya masukan nomor objek pajak anda.
Terpisah, Dani Hari Rahmadi Kasi Pemerintahan bagian Koordinator Pajak di Kantor Wali Nagari Gunung Medan saat diwawancarai Topsumbar terkait adanya tunggakan PBB warga yang terdata di BKD.
“Tahun 2016 sampai 2018 masyarakat membayar PBB secara stor tunai di kantor camat atau BKD langsung, di tahun 2020 masyarakat bisa bayar PBB memakai sistem CMS di kantor wali nagari setempat, yakni sistem pembayaran ke Bank Nagari, namun CMS yang dikantor nagari sering terjadi eror, terkendala itu juga sekarang di 2022 masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB melalui mobile banking di Bank Nagari atau Qris di seluruh perbankan,” ajaknya.
Terkait problem input tersebut, pihak nagari untuk tahun 2022 bertanggungjawab sepenuhnya jika terjadi hal yang sama dengan pengembalian uang masyarakat dengan syarat masyarakat mempunyai bukti belum lunas PBB dari BKD, sambung Dani.
“Tahun 2023 pembayaran PBB online sudah bisa dilakukan di kantor wali nagari Gunung Medan,” kata Dani Hari Rahmadi Kasi Pemerintahan bagian Koordinator Pajak Gunung Medan.
(Yanti)