Topsumbar — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam SE Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg itu, ditetapkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada Jumat (16/06/2023), dan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Menyikapi kelangkaan gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat kota Bukittinggi Walikota menyampaikan 5 poin penting, Yaitu :
1. Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
2. Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer.
3. Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
4. Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
5. Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
“Mari kita awasi bersama-sama,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini, Minggu (18/6/2023).
Disampaikan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.
“Kita awasi penyaluran di pangkalan,” tegasnya
Surat Edaran ini juga ditujukan atau tembusan kepada Direktur Utama Pertamina, anggota DPR RI komisi lV, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat.
(Ja)