Topsumbar – Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya memberi bantuan pada masyarakat, kali ini para mahasiswa akan mendapatkan gilirannya.
Bantuan sebanyak Rp9.000.000 per semester untuk satu mahasiswa, dari total anggaran Rp134 miliar yang menyasar jumlah penerima 14.966 orang.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan salah satu jenis program pemerintah, dimana proses pendaftarannya dilakukan secara 2 tahap.
Namun, program ini hanya ditujukan bagi warga Jakarta dan sekitarnya saja sebagai beasiswa penuh untuk membantu keterbatasan ekonomi para pendidik.
Program ini dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan terbuka bagi mahasiswa diploma maupun pendidikan sarjana, dimana pencairannya sudah mulai dilakukan sejak 30 Mei 2023 lalu.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJMU Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.”
“Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 sebanyak 14.966 mahasiswa,” tulis akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Cek Rekening! Dana KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Mulai Dicairkan, Simak Syarat dan Nominalnya
Syarat dan Ketentuan KJMU 2023
Bagi mahasiswa S1 atau D4, akan dibiayai selama 8 semester. Kemudian bagi D3 akan diberikan bantuan biaya kuliah selama 3 semester dan semuanya, ada penambahan 2 semester.
Syarat kedua yaitu, kamu harus terdata sebagai mahasiswa kurang mampu dengan ekonomi keluarga yang tidak begitu baik. Selain itu, kampusmu harus negeri (PTN) ya.
Terakhir, kampus tempat mahasiswa berkuliah harus terdaftar dengan kerjasama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sementara terkait persyaratan dokumen yang harus dipenuhi yaitu:
- Surat permohonan
- Surat Pernyataan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN