Topsumbar — Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga berhasil meringkus pria RK (mahasiswa) dan wanita AJ di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya miliki narkotika golongan satu jenis sabu.
Dari keterangan Humas Polres Dharmasraya Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap RK (mahasiswa) dan AJ di Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Jumat (16/06/2023).
Penangkapan terhadap RK dan AJ oleh Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H, Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Khairul Amri dan Wendra.
Dari kedua pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Unit Handphone android merk VIVO warna biru.
Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan, 16 Juni 2023 menjelaskan, Satresnarkorba telah mengamankan seorang wanita dan satu orang wanita diduga menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.
Kemudian pelaku dan barang bukti jenis sabu dibawa serta ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA.
Pada kesempatan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyebutkan Polres Dharmasraya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Kabupaten Dharmasraya.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Dharmasraya untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, artinya saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
(Yanti)