Topsumbar — Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RS atas kepemilikan Narkotika, Minggu (18/06/2023).
Pelaku (RS) ditangkap di Jorong Parik Tarajak Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika, menerima informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, SH beserta anggotanya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
Dilokasi, Satresnarkoba langsung mengamankan RS (29 THN) saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar kertas yang didalamnya terdapat enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan satu jenis Sabu, lima buah plastik klip bening, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi dan satu Unit Handphone android merk Infinix warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K melalui Kasat Narkobanya Iptu Rusmardi, S.H mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku (RS) diduga telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
” Dari hasil interogasi yang kami dilakukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku dan akan dijual kepada orang lain,” kata Kasat Narkoba Iptu Rusmardi.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 TTG NARKOTIKA.
(Yanti)