Sampai Rp24 Juta! Gaji 13 PNS 2023 Cair Hari Ini, Cek Rincian Jumlah Uang yang Diterima

Sampai Rp24 Juta Gaji 13 PNS Cair Hari Ini, Cek Jumlah Maksimal Uang yang Diterima
Sampai Rp24 Juta Gaji 13 PNS Cair Hari Ini, Cek Jumlah Maksimal Uang yang Diterima (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

– gaji pokok;
– tunjangan keluarga;
– tunjangan pangan;
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
– tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS (ASN) yang menjadi komponen gaji ke-13 Tahun 2023 berdasarkan golongan :

Bacaan Lainnya

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Melansir laman CNN Indonesia (05/06/2023), Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Pos terkait