Topsumbar – Kabar gembira bagi PNS (ASN), karena mulai hari ini Senin 5 Juni 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan.
Adapun ketentuan dari pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Senin (o5/06/2023).
Adapun penerima Gaji PNS ke-13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 adalah:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Gaji ke-13 PNS yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 terdiri dari:
– gaji pokok;
– tunjangan keluarga;
– tunjangan pangan;
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
– 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.