Topsumbar – Sebanyak Rp1,5 Triliun dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam tahap penyaluran yang menyasar 664.936 peserta didik.
Pada artikel ini, akan diakumulasikan terkait rincian biaya dan siapa saja yang akan mendapatkannya dari pelajar SD sampai SMA melansir Instagram resminya.
Namun, pendanaan tersebut dibatasi karena hanya Rp100.000 yang bisa dibelanjakan sebagai uang tunai untuk dapat memenuhi kebutuhanmu.
Sementara nominal lain berbentuk non tunai dan harus dibelanjakan secara online pada toko resmi Merchant KJP Plus, untuk membeli segala peralatan sekolah.
Agar rinciannya lebih jelas, akan dijabarkan secara detail di bawah ini. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui juga, syarat dan ketentuan penerimannya.
Baca juga: Cek Rekening! Dana KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Mulai Dicairkan, Simak Syarat dan Nominalnya
Rincian Dana KJP Plus dan Kegunaannya
Misalnya, pelajar SD/MI yang terdata sebanyak 307.214 orang akan menerima bantuan sebanyak Rp250.000 perbulan serta tambahan uang sekolah (SPP) sebesar Rp130.000 per 6 bulan.
Maka nominal yang diberikan berupa uang tunai kepada peserta didik hanya Rp100.000 saja dari total Rp250.000.
Maka tersisa Rp150.000 untuk membeli peralatan sekolah secara online di toko resmi Merchant KJP Plus, karena uang SPP Rp130.000 juga bentuk non tunai.
Begitu pula dengan pelajar SMP/MTs yang menyasar 184.343 orang untuk mendapatkan bantuan Rp300.000 perbulan serta tambahan SPP selama 6 bulan sekitar Rp170.000-an.
Berarti, sisa uang non tunai yang diterima pelajar SMP adalah Rp300.000 dikurang Rp100.000 = Rp200.000 saja untuk kepentingan sekolah dengan membeli di toko resmi Merchant KJP Plus.
Hal serupa juga didapatkan oleh pelajar SMA/MA dengan total penerima Rp64.486 yang mendapatkan Rp420.000 perbulan serta tambangan uang SPP sebesar Rp290.000an.
Kemudian pelajar SMK yang berjumlah 107.027 penerima akan memperoleh Rp450.000 perbulan dan tambahan SPP Rp240.000an serta peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 1.866 yang mendapatkan Rp300.000 perbulan.