Topsumbar – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Polda Sumbar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus kakek 72 tahun.
Kakek inisial MJ itu merupakan warga kelurahan Balai-Balai Kota Padang Panjang.
MJ di ringkus karena aksi bejatnya telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan terhadap MJ.
“MJ telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran, red) yang masih berumur sebelas tahun,” ujar Iptu Istiklal melalui keterangan tertulis dirilis Paur Humas Polres Padang Panjang, Bripka Ciputra.
Istiklal menerangkan, berdasarkan pengakuan MJ, aksi bejat ini sudah dilakukan MJ lebih kurang sebanyak lima belas kali terhadap korban “mawar”.
“Modusnya MJ mengiming-imingi korban dengan uang jajan,” terang Istiklal.
Ditambahkan Istiklal, MJ dalam melancarkan aksi bejatnya berlangsung di rumahnya MJ di Balai-Balai, Kota Padang Panjang dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya.
“MJ di ringkus polisi ketika sedang berada di pasar Padang Panjang, Senin, 19 juni 2023 dan kini MJ sudah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang,” jelas Istiklal.
“Atas perbuatan bejatnya, MJ dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Istiklal.
(AL)