Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dapati Barang Bukti Uang Tunai

Topsumbar — Polres Dharmasraya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api serta Handak kepada seluruh awak media saat press conference di Mako Polres setempat, Senin (19/06/2023).

Kapolres AKBP Nurhadiansyah SIK mengatakan, penangkapan mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh RE (36 tahun) Minggu tanggal 18 Juni 2023, pukul 02.30 WIB bertempat di salah satu Hotel Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel tersebut sering dilakukan kegiatan prostitusi. berdasarkan informasi itu Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ungkap nya.

Bacaan Lainnya

Saat tim Polres Dharmasraya mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan satu orang mucikari dan satu orang yang menjadi korban, tambah Kapolres.

Saat penangkapan mucikari RE Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa
satu unit Handphone Merek OPPO A15 Warna Putih, 18 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah Rp900.000, empat lembar uang Rp10.000 berjumlah Rp40.000, satu lembar bukti transaksi pengiriman uang ke Aplikasi DANA sebesar Rp1.000.000.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tersangka mucikari RE, dikenakan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, paling banyak Rp600.000.000.

(Yanti)

Pos terkait