Topsumbar – Bagi Anda yang menantikan bantuan pendidikan dari pemerintah, ketahui syarat, jadwal, dan cara cek penerima dana PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2023 ini.
Menurut pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Setiap penerima bantuan dana PIP Kemendikbud akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Yakni, Rp450 ribu untuk siswa SD sederajat, Rp750 ribu untuk SMP sederajat dan Rp1 juta untuk siswa SMA sederajat.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas presiden Joko Widodo.
“Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 Tahun 2016 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP”, dikutip dari kemdikbud.go.id.
Tujuan bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Syarat Penerima PIP
Melansir situs resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
– Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jadwal pencairan dana