Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar.co.id yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Kaumuslimin yang dirahmati Alloh SWT.
Menurut Akhmad Fauzin Juru Bicara PPIH Pusat dalam https://www.menpan.go.id menyebutkan bawa ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H yaitu pada hari SELASA TANGGAL 27 Juni 2023, artinya pada tanggal 26 Juni 2023, secara bertahap dari pagi hingga sore jemaah diberangkatkan ke Arafah untuk menjalani puncak haji, yaitu wukuf. Dilanjutkan bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Sehingga wukuf adalah puncak pelaksanaan ibadah haji, DAN MENJADI BAROMETER UNTUK SELURUH DUNIA TERMASUK INDONESIA.
Sebagaimana hadist: Artinya: “Haji itu adalah Wukuf di ‘Arafah, maka barangsiapa yang mengetahui (wukuf di ‘Arafah) pada malam ‘Arafah, hingga menjelang terbitnya Fajar dari malam berkumpulnya para jemaah, maka sungguh hajinya telah sempurna.” (HR. Abu Daud).
PERBEDAAN WAKTU MENYEBABKAN ADA DUA HARI ARAFAH DENGAN DUA TANGGAL
HARI ARAFAH MENURUT ARAB SAUDI (SELASA TANGGAL 27 JUNI 2022
Menurut https://www.detik.com waktu Wukuf di Arafah 2023 yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023. Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan pada hari Minggu, (18/6/2023) waktu setempat.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dilaksanakan pada SELASA 27 JUNI 2023.
HARI ARAFAH MENURUT PP MUHAMAMDIYAH SAMA DENGAN PEMERINTAH ARAB SAUDI
Sebagaimana disebut dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 Hijriah. Sehingga pelaksanaan puasa Arafah bagi warga Muhammadiyah yaitu jatuh pada hari SELASA, tanggal 27 Juni 2023.
HARI ARAFAH MENURUT KEPUTUSAN PEMERINTAH
Waktu Puasa Arafah Menurut Pemerintah Berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama RI bersama pihak-pihak terkait, ditetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada 20 Juni 2023. Sehingga waktu puasa Arafah jatuh pada hari RABU,TANGGAL 28 JUNI 2023.
DENGAN PERBEDAAN TERSEBUT AKAN TERJADI PERSOALAN HUKUM YAITU ADANYA PUASA DI HARI RAYA DAN HARI TASYRIQ KARENA BAGI YANG MERAYAKAN IDUL ADHA PADA TANGGAL 28 JUNI 2023 ITU ADALAH HARI RAYA DAN TANGGAL 29 JUNI 2023 ADALAH HARI TASYRIQ.
Hari tasyriq adalah jatuh pada tanggal (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim ).
Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq.
Sebagaimana hadist dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari).
Karena pada hari tasriq rasulullah telah mengutus sahabat untuk melarang berpuasa, sebagaimana hadist riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah agar mengelilingi Kota Mina serta menyampaikan sesuatu, yaitu, “Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.
Sangat memprihatinkan dengan keadaan ini, maka yang dapat MENYELAMATKAN SESEORANG DARI JEBAKAN HARI YANG DIRAGUKAN ADALAH MENENTUKAN PILIHAN KEPADA HARI YANG TIDAK DISENGKETAKAN, SALAH SATUNYA MENGIKUTI WAKTU WUKUF DI ARAFAH.
DASAR PENENTUAN KAPAN TANGGAL 9 ZULHIJAH DI INDONESIA?
Dikutip dari https://www.suara.com Letak geografis Indonesia yang lebih mendekati lokasi terbit matahari menyebabkan Indonesia 4 jam lebih awal ketimbang Arab Saudi. Hal tersebut berkat Indonesia mengikuti zona waktu GMT +7, sedangkan Arab Saudi mengikuti zona GMT +3.
Sebagai contoh, di Indonesia jam menunjukkan pukul 16:09 WIB, sedangkan di Arab Saudi, jam menunjukkan pukul 12:09 Waktu Arab Saudi (WAS).
Dengan demikian karena perbedaan waktu adalah 4 jam dan lebih dulu waktu di Indonesia, maka antara Indonesia dengan arab Saudi mempunyai hari yang sama disinari oleh matahari dan bulan, ketika di arab Saudi BULAN ZULHIJJAH SUDAH KELIHATAN, kenapa di Indonesia belum kelihatan? Semestinya di Indonesia kelihatan lebih dulu bulan dan matahari.
PENYEBAB PERBEDAAN WAKTU IDUL FITRI DAN IDUL ADHA DINDONESIA.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam https://kemenag.go.id, bahwa kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah.
Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021, yaitu sebelumnya menggunakan kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata Ismail.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan kriteria baru MABIMS AKAN BERDAMPAK PADA PERUBAHAN DALAM PENGHITUNGAN (HISAB) AWAL BULAN HIJRIAH.
“SECARA HISAB, DIPREDIKSI AKAN ADA PERUBAHAN AWAL RAMADAN DAN ZULHIJAH 1443 H DAN SAFAR 1444 H. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, “Perubahan yang saya maksudkan adalah dalam penentuan awal hijriyah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap kita lakukan saat menjelang awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Zulhijjah.
Dengan adanya keputusan tersebut tentunya pedoman penentuan awal Zulhijjah bukan lagi kepada Rukyat ataupun hisab tetapi KESEPAKATAN DERJAT BULAN, sehingga hisab dan rukyat dilakukan untuk melihat ketinggian bulan, apabila ketinggian bulan apakah sudah 3 DERAJAT atau belum?
Tentunya hal ini sudah merupakan keputusan pemerintah (ulil amri) maka pertanyaannya, apakah cara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam penentuan awal bulan hijriyah? Tentunya akan kembali kepada keilmuan dan keimanan masing-masing dalam mengimani Sunnah.dan ketika terjadi perbedaan kembalikanlah kepada alquran dan hadist.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allâh (Al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allâh dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa/4:59].
JELASKAN MASALAH AGAMA DENGAN ALQURAN DAN HADIST JANGAN DIJELASKAN DENGAN PENDAPAT DAN PEMIKIRAN YANG TIDAK DIDASARKAN PADA ALQURAN DAN HADIST.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur`an) ini melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. [An-Nahl/16:64].
ORANG YANG MEMBUAT PERSELISIHAN DIKALANGAN UMAT AKAN DISIKSA OLEH ALLOH SWT
Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla berfirman: ”Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [surat Ali Imran/3:105].
MENYEMBELIH HEWAN QURBAN TEBUSAN ATAS PERINTAH MENYEMBELIH MANUSIA
Pada awalnya perintah Alloh kepada Nabi Ibrahim adalah untuk menyembelih anaknya Ismail, tetapi itu adalah cara Alloh mengajari nabinya soal hukum, yaitu YANG BOLEH DISEMBELIH DAN DIKORBANKAN ADALAH HEWAN TERNAK SERTA HARTA BENDA BUKAN NYAWA MANUSIA.
Sebagaimana firman ALloh SWT: ”Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka bagaimanakah pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; Insyā Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”(QS Ass Saffat 102).
Dan Alloh menebus MANUSIA DENGAN SEMBELIHAN YANG BESAR (seekor qibas/kambing)
وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ass Saffat 107).
Maka siapa yang menyembelih manusia/membunuh maka akan mendapatkan kemurkaan Alloh dan hendaklah dia mengobati perilakunya DENGAN menyembelih hewan qurban.
Dengan demikian marilah kita kembali kepada alquran dan hadist agar tidak semakin jauh perbedaan dikalangan umat Islam, hentikan dalil dan dasar yang bersumber kepada hukum manusia, kembalilah kepada hukum Alloh SWT dan wahai manusia yang suka membuat hukum-hukum Islam dengan ilmu dan perenungan pemikiran kembalilah kepada Alloh dan ingatlah membuat permusuhan dan perselihan dikalangan umat, AKAN DISIKSA OLEH ALLOH SWT.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Selasa 27 Juni 2023)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum