Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
Bissmillahirrahmanirrahim
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca yang berbahagia, semoga di hari raya Idul adha 1444 H ini kita semua khususnya pembaca “Topsumbar.co.id” berada dalam keadaan sehat dan dmudahkan segala kesulitan dan hambatan dalam aktivitas sehari-hari.
Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang “Perilaku Yang Dapat Membatalkan Ibadah Kurban” perilaku tersebut bisa berasal dari yang berkurban dan bisa juga dari panitia kurban serta tukang jagal.
Hal ini perlu kita imani bahwa berkurban itu adalah perintah Alloh SWT sama dengan IBADAH PADA UMUMNYA seperti perintah salat, perintah puasa, perintah zakat dan perintah Haji. Karena jika seseorang berkurban maka dia MENJALANKAN IBADAH, panitia kurban ADALAH PANITIA IBADAH dan TUKANG JAGAL adalah yang MENGHILANGKAN NYAWA/ROH HEWAN QURBAN KARENA ALLOH SWT.
PERINTAH BERKURBAN DALAM ALQURAN
Dalam surat al Asr Ayat 1-3 Alloh SWT firmankan:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai IBADAH dan mendekatkan diri kepada Allah)”
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
“Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”
PERILAKU YANG MENYEBABKAN BATALNYA IBADAH KURBAN
Pertama:
HEWAN KURBAN YANG CACAT
Telitilah hewan kurban, jangan sampai cacat, seperti TANDUKNYA SUDAH DIPOTONG, KUKUNYA DIPOTONG, BULUNYA RUSAK KARENA PENYAKIT, MATANYA BUTA ATAU SAKIT, PINCANG KAKINYA, SANGAT KURUS DLL.
Dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya:
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud).
Kedua:
MENJUAL BAGIAN TUBUH HEWAN KURBAN
Bahwa seluruh organ hewan kurban utuh akan dihadapkan kepada alloh.
Dalam hadst dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Artinya: “Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).
WAHAI PENGURUS HEWAN KURBAN, jagalah hewan kurban yang diamanahkan jangan sampai DIJUAL BELIKAN, ATAU DIBERIKAN KE TUKANG JAGAL
Karena dalam hadist dari Ali bin Abi Thalib RA mengatakan, Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sering terjadi KAKI, KULIT DAN KEPALA dijual ke orang lain, atau jadi upah tukang jagal atau diambil oleh yang tidak berhak dan sebagainya merupakan perbuatan TERLARANG yang dapat membatalkan ibadah kurban orang lain, karenanya BAGIKANLAH SELURUH BAGIAN TUBUH HEWAN KURBAN KEPADA YANG BERHAK. Termasuk membagikan kulit, kaki, kepala dan lainnya.
Menurut hadist dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Artinya: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
TUKANG JAGAL DIUPAH OLEH YANG BERKURBAN SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGAMBIL BAGIAN TUBUH HEWAN KURBAN KECUALI MENDAPAT BAGIAN SEBAGAI PENERIMA KURBAN DENGAN BAGIAN TERTENTU, (jangan diambil sendiri atau dijatahkan).
Sebagaimana hadits yang artinya : “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR Muslim. )
Ketiga :
HEWAN KURBAN BELUM MUSINNAH
Menurut https://www.detik.com Musinnah artinya berumur, yaitu hewan yang telah masuk usia dewasa. Dikutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, ciri-ciri hewan musinnah dapat ditandai dengan pertumbuhan fisik pada giginya.
Musinnah berasal dari kata ‘sinnun’ yang artinya gigi. Hal ini dikarenakan ketika hewan menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal. Sedangkan di bawah usia musinnah, terdapat usia jadza’ah.
Sebagaimana hadist: “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk kurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri (domba) jadza’ah.” (HR Muslim).
Keempat:
MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SELAIN HARI TASYRIK
Sering terjadi panitia kurban melakukan penyembelihan hewan kurban BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA IDUL ADHA, seperti setelah salat idul adha langsung menyembelih hewan kurban, kebiasaan ini tentu pelru dikaji ulang, sebab PERINTAH BERKURBAN ITU ADA PADA HARI TASYRIK BUKAN PADA HARI RAYA.
Dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan bahwa: Artinya: “Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu (yang sah) untuk penyembelihan kurban.” (HR Baihaqi).
Maka hadist Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan salat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
“Siapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum salat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum salat dan tidak teranggap sebagai kurban.”
APALAGI MENYEMBELIH HEWAN SEBELUM SALAT IDUL ADHA
Dari Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum salat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku salat Idul Adha.”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata: “Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari ).
Kelima:
MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU SEBELUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….” (QS. Al-Baqarah ayat 196).
Maka siapa yang terpaksa mencukur rambut dan memotong kuku WAJIB MEMBAYAR FID-YAH.
KEPADA SIAPA DIBAGIKAN DAGING KURBAN?
Bagikan kepada orang miskin, baik meminta atau tidak meminta dan kepada kerabat.
Daging kurban wajib disedekahkan kepada seluruh umat muslim. Kepada keluarga dan kerabat, kepada tetangga, dan kepada fakir miskin. Dibagikan secara percuma sebagai syi’ar Allah, serta rasa syukur kita kepada Yang Maha Kuasa.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).
YANG DINILAI ALLOH SWT DARI KURBAN BUKAN BESAR KURBAN YANG BERATNYA SEKIAN TON, TETAPI TIDAK CACAT DAN IKHLAS BERKURBAN KARENA ALLOH SWT.
Besarnya ukuran hewan kurban bukan jaminan BESAR PAHALANYA, KARENA YANG DINILAI ALLOH SWT ADALAH KETAQWAAN DARI ORANG YANG BEKRURBAN.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37).
SUNNAH MENYEMBELIH HEWAN DENGAN CARA MELETAKKAN KAKI DIKEPALA HEWAN SAMBIL MEMBACA BISMILLAH…
Agama sangat lengkap, sampai kepada cara menyembelihpun ditentukan oleh Rasulullah SAW.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”
KETENTUAN BAGI TUKANG JAGAL
Perlakukan hewan dengan baik, jangan dipasung dan teraniaya sebelum disembelih, hal ini tidak sesuai dengan sunnah, sebagaimana hadist;
Dari Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian MEMPERTAJAM PISAU DAN MENYENANGKAN SEMBELIHNYA.” (HR. Muslim).
Dan jangan diperlihatkan pisau dan benda lainya kepada hewan kurban sebab itu menyakitinya dan bisa saja membuat hewan stress, dan kabur sebagaimana kejadian pada saat mau disembelih hewan kurban mengamuk dan kabur.
Sebagaimana hadist menurut hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Berdasarkan hal tersebut di atas, mari kita perhatikan perilaku-perilaku PANITIA KURBAN yang mengurusi hewan kurban agar sesuai dengan sunnah, karena orang yang berkurban mempercayakan PEMBELIAN, PENGURUSAN, PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN kepada yang berhak, sebaiknya orang yang berkurban DIAJAK DAN IKUT MEMILIH HEWAN KURBAN UNTUKNYA, BUKAN DIBELIKAN TANPA DIKETAHUI OLEH PEMILIK KURBAN.
Dan mari kita mencontoh pelaksanan kurban dari Rasulullah SAW, sebagaimana Nabi telah mencontohkan pelaksanaannya dalam kegiatan ibadah haji.
Sebagaimana hadist “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim dari Jabir).
Dengan mencontoh Rasulullah SAW akan dijauhkan dari perbedaan dan perselisihan di akhir zaman, hanya amalan yang didasarkan kepada SUNNAH YANG AKAN DITERIMA.
Sedagkan amalan yang didasarkan kepada pemikiran manusia, fatwa dan pendapat manusia maka amalan tersebut nanti di akhirat mintalah PAHALANYA KEPADA YANG MENCIPTAKAN AMALAN ITU SENDIRI.
SESUNGGUHNYA YANG RIYA DAN MEBUAT-BUAT FATWA HANYA ALLOH SWT SAJA YANG TAHU DENGAN HAMBANYA ITU SENDIRI.
Sebagaimana hadist dari Muadz bin Jabal RA Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba didunia ini mengerjakan sum’ah dan riya melainkan Allah akan membeberkan AIB RIYA DAN SUM’AHNYA dihadapan seluruh manusia pada hari kiamat.”(HR al-Hakim dan , ath-Thabarani).
Dan dalam surah Al Baqarah Ayat 264: artinya….”Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Sehingganya Riya dan sum’ah dapat MENGHILANGKAN PAHALA QURBAN dari yang berkurban karena DISEBUT-SEBUT, DIVIRALKAN DAN DIVIDEOKAN KALAU DIA ADA BERKURBAN dengan TUJUAN RIYA DAN SUM’AH.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 30 Juni 2023)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum