Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima Dana PIP Kemdikbud
Pertama. Persyaratan aktivasi rekening penerima PIP tahun 2023 jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paker A , dan Paket B) adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Aktivasi
Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas Pengenal
– Kartu Tana Penduduk (KTP) orang tua/wali
– Kartu Keluarga (KK)
3. Formulir Pembukaan/aktivasi rekening
Formulir ini nantinya disediakan oleh bank atau lembaga penyalur.
Kedua. Persyaratan aktivasi rekening jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, Paket C) adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Aktifasi
Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas Pengenal
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta Dididik atau Kartu Keluarga (KK)
3. Formulir Pembukaan/aktivasi rekening
Formulir ini nantinya disediakan oleh bank atau lembaga penyalur.
Cara mengaktifkan rekening Simpel PIP Kemdikbud cukup mudah. Pertama, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Selanjutnya, calon penerima dapat mengunjungi bank yang menyalurkan dana bantuan dan katakan ingin melakukan aktivasi rekening bantuan PIP.
Pihak Bank/penyalur akan memberikan formuloir aktivasi rekening. Lalu, Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP tersebut.
Setelah aktivasi rekening, kamu akan mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu Debit Instan. (DANA Kaget hari ini)