Topsumbar — Walikota Bukittinggi menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna, bertempat di Gedung DPRD, pada Senin, (12/06/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Dalam hal ini, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/ kota yang diajukan oleh bupati/wali kota serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp714.157.721.650,00 dengan realisasi sebesar Rp698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99 %.
PAD yang telah terealisasi terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 98,61%. Capaian realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp46.662.398.969,00 atau 95,85% dari target sebesar Rp48.684.034.000,00.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun 2022 terealisasi sebesar 88,49 % atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00. Capaian realisasi dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada tahun 2022 terealisasi sebesar 93,70% atau sebesar Rp27.922.483.891,85 dari target sebesar Rp29.798.905.194
Realisasi Pendapatan Transfer tahun 2022, sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18 % dari target sebesar Rp577.899.930.194,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah.
Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dianggarkan sebesar Rp837.145.281.505,00, telah terealisasi sebesar Rp744.059.199.525,66 atau sebesar 88,88% yang terdiri dari ;
– Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp611.262.131.931,10 atau 90,50%.
– Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar Rp124.005.630.244,56 atau 83,81%.
– Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp271.437.350,00 atau 5,43%,
Sementara itu, Belanja Transfer digunakan untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp8.520.000.000,00 atau teralisasi sebesar 97,19%.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukitinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688,46.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Enam fraksi partai berbeda di DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Pandangan umum fraksi ini, berisikan tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran dari Anggota DPRD Bukittinggi dari masingmasing fraksi. Pandangan umum fraksi inilah yang dapat menjadi bahan untuk evaluasi bagi pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan ke depan nya.
“Ini menjadi salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan Anggota DPRD Bukittinggi,” tegas Beny.
Erdison Nimli, mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, bahwa Fraksi Demokrat meminta kejelasan terkait SILPA yang dihasilkan pada tahun anggaran 2022. Fraksi Demokrat juga minta penjelasan tidak tercapainya target pendapatan daerah.
“Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan dari pemerintah Kota Bukittinggi berkenaan dengan Pasar Atas yang telah menjadi aset Daerah Kota Bukittinggi, progres dari percepatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi baik dalam bentuk sewa maupun retribusi sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi
sebagai pemilik menerima manfaat atas pemakaian asset pemerintah tersebut dan masyarakat melaksanakan kewajibannya selaku yang menggunakan asset pemerintah,” ujarnya
Juru bicara Fraksi Amanat Nasional, Persatua., Novrizal Usra, menyampaikan, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan melihat bahwa belum terdapat kenaikan dari sisi PAD terutama pada sisi penyusunan target.
“Inilah sebenarnya yang perlu didiskusikan dengan serius dalam pembahasan nanti, apakah kita yang salah dalam membuat target pendapatan atau sebaliknya memang kinerja SKPD penghasil yang
perlu kita evaluasi,” ucapnya
Zulhamdi Nova Candra, juru bicara Fraksi Nasdem- PKB, menyampaikan, apresiasi atas capaian prestasi opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bukittinggi ke – 10.
Selain itu, Fraksi NasDem-PKB juga meminta penjelasan berkaitan dengan pendapatan daerah tentang Rispoda, apakah sudah dilakukan Rispoda pasca habisnya masa rispoda yang lama.
“Kami juga meminta penjelasan terkait tidak terserap nya belanja operasi sebesar Rp64 milyar lebih dan tidak terserapnya Rp23 milyar lebih belanja modal. Apa permasalahannya,” ujarnya.
Fraksi Partai Golkar, melalui Edison Katik Basa, menyampaikan, dari capaian PAD 95,99 % ternyata realisasi retribusi lebih rendah dari realisasi pajak daerah.
Fraksi golkar meminta penjelasan terkait hal itu. “Kami juga meminta penjelasan upaya untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Seperti tiket masuk objek wisata, parkir dan lain lain. Mengapa sampai hari ini masih ada di Kota Bukittinggi masih menggunakan sistem manual , kami melihat itu tidak efektif dan rentan kebocoran,” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan pemandangan umum melalui Shabirin Rachmat. la menyampaikan, Fraksi Gerindra terus mendukung program-program Pemerintah Kota Bukittinggi, yang mana beberapa kebijakannya dapat langsung menjawab kebutuhan masyarakat, salah satu contohnya Tabungan Utsman.
“Fraksi Gerindra juga berharap kepada Pemerintah Kota Bukittinggi agar terus dapat memaksimalkan PAD kita pada tahun-tahun yang akan datang” ucapnya
Terakhir, Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum melalui Arnis Malin Palimo. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk menuntaskan tindak lanjut dari LHP BPK RI terhadap semua temuan dan rekomendasi BPK RI tahun 2022 serta temuan dan rekomendasi BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bagaimana progres atas pelaksanaan rekomendasi LHP BPK pada tahun 2021? Apakah sudah dilaksanakan? Kemudian, dari sisi pendapatan daerah, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah terutama pendapatan asli daerah dan lebih spesifiknya adalah pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Pembahasan terkait ranperda pertanggungjawaban APBD 2022, akan dilanjutkan dengan agenda jawaban walikota atas pemandangan umum enam fraksi terhadap ranperda terkait.
Hari Terakhir Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Dengan Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
Sementara, Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Walikota, H. Marfendi Maad, memberikan jawaban atas pemandangan umum enam Fraksi DPRD kota Bukittinggi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD. Rabu, (14/06/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, hantaran ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dalam Rapat
Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Wakil Walikota Bukittinggi, H. Marfendi Maad, menjawab pemandangan umum enam Fraksi di DrRD Bukittinggi.
Wawako menanggapi dan menjelaskan secara garis besar, diberikan jawaban diantaranya, terhadap pertanyaan dari fraksi demokrat, terhadap nilai SILPA sebesar Rp77.332.187.688,46 yang dinilai cukup besar sebagaimana yang telah disinggung pada hantaran yang lalu, dapat dijelaskan bahwa dibanding tahun 2021, SilILPA tahun 2022 sudah jauh lebih kecil sebesar Rp55.655.372.167,44. Artinya realisasi belanja tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021.
Terkait dengan Gedung Pasa Ateh yang belum dapat dipungut sewa maupun retribusi dapat kami jelaskan
bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menarik retribusi di Gedung Pasa Ateh Tahun 2022, realisasi Pajak adalah 98,61% dan Retribusi 95,85%, secara persentase memang realisasi tahun 2021 lebih tinggi yaitu 109,87% dan 107,00% namun tidak demikian dengan nilai rupiah nya yang lebih besar Rp8.805.724.505,00 atau 21,60 % untuk pajak dan Rp19.260.518.638,00 atau
70,2% untuk retribusi daerah.
Artinya, target rupiah yang kita tetapkan untuk tahun 2021 adalah lebih rendah dari tahun 2022 disebabkan tahun 2021 adalah masa pemulihan awal pasca pandemi Covid-19.
Untuk ke depan target pendapatan akan direncanakan akan dinaikkan dengan melihat pertumbuhan ekonomi nasional.
(ADV)