Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian
Pertama, kamu harus memberikan jaminan berupa 3,5 gram emas atau emas batangan dengan nilai taksiran sekitar minimal 1,9 juta rupiah.
Kedua, lampirkan bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
Ketiga, lampirkan fotocopy Buku Tabungan Haji dan KTP serta Kartu Keluarga hingga Pas foto 3X4. Jangan lupa Surat Keterangan Domisili ya.
Pada 2022 lalu, tahapan pengajuan bisa dilakukan pada semua cabang Pegadaian di Indonesia dan Pegadaian Digital serta Pegadaian Syariah Digital hingga Agen Pegadaian.
Untuk diketahui, bahwa simulasi pembiayaan di atas berdasarkan postingan situs Lifepal pada 2020 dan pempublikasian Sahabat Pegadaian sejak 2022. Jika ingin memastikan informasi terbaru 2023, bisa langsung datangi outlet Pegadaian terdekat.
Baca juga: Limit Mencapai Rp100 Juta, Ini Cara Mengajukan Pinjaman Serbaguna di Aplikasi Pegadaian Digital
Tahapan Pengajuan Pembiayaan Porsi Hari Pegadaian
1. Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
2. Marhun Emas /Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
3. Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
4. Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
5. Nasabah ke kemenag dan memperoleh SPPH
6. Nasabah melakukan angsuran
7. Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
Itulah informasi terkait Tabel Angsuran Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian, syarat dan ketentuan hingga tahapan pengajuannya pada artikel ini dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. (fat)
Jika kamu ingin mendapatkan informasi terkait Pinjaman Bank dan Pinjaman Online setiap harinya, silakan bergabung diĀ Grup Telegram Pinjol Penghasil Uang.